Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa kerusuhan di Wamena, Papua, pada 23 September lalu. Total tersangka kini berjumlah 21 orang.
Oleh
Fabio Costa
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penegakan hukum terhadap para pelaku kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, terus berlanjut. Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam peristiwa pada 23 September lalu itu sehingga total tersangka kini berjumlah 21 orang.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura, Rabu (30/10/2019), mengatakan, dua tersangka baru itu berinisial PH dan NW. Keduanya telah ditahan di Rutan Markas Polres Jayawijaya.
Dua tersangka baru itu menambah jumlah tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Polres Jayawijaya, yakni 19 orang. Namun, sebanyak 4 dari 19 tersangka itu hingga kini masih dicari pihak kepolisian, yakni YA, HW, BA, dan PW. Keempatnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Ahmad menuturkan, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain motor bekas terbakar, rekaman video kerusuhan, panah, parang, pisau, kapak, jeriken berisi bahan bakar minyak, dan batu.
Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan perbuatannya masing-masing, yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
”Penyidik juga menjerat sejumlah tersangka dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara 7 tahun penjara,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, situasi keamanan di Wamena saat ini telah kondusif. Warga sudah kembali beraktivitas seperti biasanya. ”Aktivitas perekonomian warga, baik di sejumlah pusat perbelanjaan maupun pasar tradisional di Wamena, kembali berjalan normal. Pelayanan publik bagi masyarakat juga telah terlaksana,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 128 pengungsi yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak dari Markas Pangkalan TNI Angkatan Udara Silas Papare Jayapura telah kembali ke Wamena pada Rabu pagi. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara Silas Papare Jayapura Marsekal Pertama Tri Bowo Budi Santoso secara langsung melepas kepulangan para pengungsi ini.
”Kami bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memulangkan kembali pengungsi yang ingin kembali ke Wamena. Kami akan memulangkan lagi sebanyak 125 pengungsi pada Kamis (31/10/2019) esok,” tutur Tri.
Berdasarkan data terakhir kepolisian, kerusuhan di Wamena mengakibatkan sebanyak 33 warga meninggal dan 77 warga luka-luka ringan ataupun berat. Pascakerusuhan, sekitar 16.000 warga mengungsi keluar dari Wamena, sebagian kini telah kembali.
Sejumlah bangunan juga dibakar dalam peristiwa itu, termasuk Kantor Bupati Jayawijaya, 465 ruko, dan 150 rumah. Selain itu, sebanyak 165 motor dan 224 mobil serta truk juga dirusak massa.