Polisi Selidiki Insiden Kapal Tenggelam di Pariaman
Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, mulai menyelidiki kasus kapal wisata yang tenggelam di sekitar objek wisata Pulau Angso Duo, Sabtu (26/10/2019) sore.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
DHARMASRAYA, KOMPAS - Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, mulai menyelidiki kasus kapal wisata yang tenggelam di sekitar objek wisata Pulau Angso Duo, Sabtu (26/10/2019) sore. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab dan membuktikan adanya unsur kelalaian dalam kecelakaan yang menewaskan satu penumpang ini.
Kepala Polresta Pariaman Ajun Komisaris Besar Andry Kurniawan, Minggu (27/10/2019) menjelaskan, polisi telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini, yaitu nakhoda, anak buah kapal (ABK), dan calo. Sementara itu, penumpang yang selamat belum dimintai keterangan karena masih trauma.
"Sampai sekarang sudah ada lima saksi yang kami periksa, yaitu nakhoda, ABK, dan calo. Untuk penumpang, baru akan kami minta keterangan dalam tiga hari ke depan ketika kondisi psikis mereka mulai membaik," kata Andry saat dihubungi dari Dharmasraya, Sumbar. Polisi juga akan meminta keterangan dari dinas terkait.
Kami terus mengumpulkan bukti dan petunjuk agar indikasi ini bisa menjadi fakta. Belum ada tersangka, namun kami tidak segan menetapkan tersangka jika memang terbukti ada kelalaian ataupun kesengajaan, ujar Andry.
Menurut Andry, selain karena faktor cuaca, tenggelamnya kapal tersebut diduga pula karena ada faktor kelalaian. Untuk sementara, polisi telah menemukan indikasi kelalaian, mulai dari kelebihan muatan hingga pemberangkatannya yang diduga tidak sesuai prosedur.
Andry menjelaskan, kapal tersebut mengangkut 25 orang termasuk nakhoda dan ABK, padahal kapasitas maksimal berdasarkan peraturan Wali Kota Pariaman hanya 20 orang. Kapal juga diduga diberangkatkan dari dermaga tidak resmi, melibatkan calo, dan penumpang tidak memiliki tiket dan manifes resmi.
"Kami terus mengumpulkan bukti dan petunjuk agar indikasi ini bisa menjadi fakta. Belum ada tersangka, namun kami tidak segan menetapkan tersangka jika memang terbukti ada kelalaian ataupun kesengajaan," ujar Andry.
Ditambahkan Andry, polisi juga akan berkoordinasi dengan kesyahbandaran terkait hukuman bagi para tersangka. Polisi juga tengah menjajaki pasal-pasal dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 yang bisa dikenakan kepada tersangka.
Pasal 302 ayat 3 UU Pelayaran menyebutkan, tersangka dapat dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar jika kecelakaan menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda.
Evaluasi
Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan, pihaknya segera melakukan evaluasi dalam pengelolaan kapal angkutan wisatawan di Pulau Angso Duo. Genius sudah menggelar rapat dengan dinas dan lembaga terkait untuk menyikapi kasus ini. Pemkot juga membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal tersebut.
"Kami akan meningkatkan pengawasan dan memperbaiki sistem agar tidak ada lagi penumpang yang diberangkatkan tidak sesuai prosedur," kata Genius ketika dihubungi.
Menurut Genius, kapal yang tenggelam tersebut sebenarnya telah melewati uji kir bulan lalu dan nakhoda serta ABK memiliki surat kecakapan khusus. Oleh sebab itu, Pemkot akan kembali mengadakan uji kir untuk semua kapal pariwisata yang ada di dermaga dan mengadakan tes kembali terhadap semua nakhoda.
Kami akan meningkatkan pengawasan dan memperbaiki sistem agar tidak ada lagi penumpang yang diberangkatkan tidak sesuai prosedur, kata Genius
Untuk itu dia mengimbau para wisatawan untuk senantiasa menggunakan jasa kapal wisata yang diberangkatkan melalui dermaga resmi.
Kronologi
Dihubungi terpisah, anggota Tim SAR PMI Kota Pariaman Arfines Yustin menjelaskan, kapal wisata tersebut tenggelam sekitar 25 meter menjelang sampai di dermaga Pulau Angso Duo. Kapal terendam air karena terus-menerus diterjang gelombang laut karena cuaca buruk. Sebagian besar rombongan kapal berasal dari SMP 1 Palupuh, Agam.
"Ketika hampir sampai ke dermaga, sudah banyak air masuk ke kapal, tetapi belum tenggelam. Kemudian, datang kapal bantuan (kapal wisata lain) untuk mengevakuasi penumpang. Karena penumpang panik dan berebutan pindah, kapal pun miring sehingga makin banyak air yang masuk. Tiga orang tertinggal di kapal dan tenggelam," kata Arfines.
Satu dari tiga penumpang yang terjebak itu, Musyrida (49), guru SMP 1 Palupuh, meninggal. Sementara itu, Ina Kartika (50), yang juga guru SMP 1 Palupuh kritis dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr Achmad Mochtar Bukittinggi.
Adapun Kesifa (8), dari rombongan Amal Batu Basa mengalami nyeri perut karena terlalu berpegangan pada kapal dan kebanyakan meminum air laut. Kesifa mendapat perawatan medis di posko BPBD Pariaman dan tidak sampai dirujuk ke rumah sakit.