Modus pembobolan uang miliaran rupiah yang diduga dilakukan Faradiba Yusuf, Wakil Kepala Cabang nonaktif Bank Negara Indonesia Ambon, terhadap bank tempatnya bekerja itu terungkap.
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·4 menit baca
AMBON, KOMPAS — Modus pembobolan uang miliaran rupiah yang diduga dilakukan Faradiba Yusuf, Wakil Kepala Cabang nonaktif Bank Negara Indonesia Ambon, terhadap bank tempatnya bekerja itu terungkap. Salah satunya dengan membobol kata sandi dalam sistem pencatatan bank untuk melakukan transaksi fiktif.
Demikian sekelumit modus pembobolan oleh Faradiba sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Komisaris Besar Firman Nainggolan dalam keterangan pers di Ambon, Maluku, Selasa (22/10/2019). Konferensi pers yang dipandu Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat itu juga dihadiri Pemimpin BNI Kantor Wilayah Makassar Faizal A Setiawan.
Firman menjelaskan, Faradiba memulai aksinya dengan mendekati nasabah potensial, yang berdasarkan catatan perbankan memiliki simpanan dengan nilai fantastis. Faradiba lalu menawarkan produk perbankan dengan berbagai keuntungan, termasuk bunga tinggi dan hadiah uang kembali atau cashback. Faradiba memainkan peran itu sebagaimana tugas dirinya sebagai pimpinan yang membidangi pemasaran. Hal itu dilakukan Faradiba sejak April 2019.
Para nasabah potensial itu pun percaya dan memberikan sejumlah uang. Namun, uang itu oleh Faradiba tidak disetor ke kas masuk bank sebagai simpanan. Ia malah mentransfer dana itu ke rekening penampung atas nama Soraya, yang merupakan pegawai BNI Cabang Ambon di bagian umum. Soraya, yang juga anak angkat Faradiba, oleh Faradiba diminta membuat rekening baru.
Ketika para nasabah dimaksud meminta uang mereka, Faradiba kelabakan. Ia lalu memerintahkan lima pimpinan cabang pembantu yang berada di bawahnya untuk mentransfer sejumlah uang secara fiktif. Faradiba berhasil membobol kata sandi dalam sistem yang mengatur pencatatan transaksi. Secara administratif, terjadi transaksi transfer, tetapi pada kenyataannya tidak terjadi perpindahan uang.
Audit internal BNI menemukan kasus tersebut dengan total kerugian negara Rp 58,9 miliar. Pihak BNI melaporkan kepada polisi pada 8 Oktober. Farabida, yang sempat menghilang, diburu polisi hingga ditangkap di salah satu tempat bersama Soraya dan seorang pria berinisial DN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pada saatnya, mereka akan diminta pertanggungjawaban. Tunggu saja waktunya.
Uang itu dipakai Faradiba untuk membeli mobil yang ia pakai sendiri dan diberikan kepada orang lain, membuka usaha, dan berfoya-foya. Tiga mobil disita polisi. Polisi masih terus memburu harta Faradiba yang diduga bagian dari hasil kejahatan perbankan. Faradiba dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barang bukti lain yang disita oleh polisi adalah uang tunai sekitar Rp 3,4 miliar, buku tabungan, dan dokumen transaksi fiktif. Terhadap kasus itu, 25 orang diperiksa. Sebagian besar saksi adalah pegawai internal BNI setempat. Menurut Firman, ada di antara saksi yang diduga ikut terlibat dan kini menyandang status calon tersangka. ”Pada saatnya, mereka akan diminta pertanggungjawaban. Tunggu saja waktunya,” ujar Firman.
Pemimpin BNI Kantor Wilayah Makassar Faizal A Setiawan mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan kejadian tersebut. Pelayanan perbankan tetap berjalan dengan baik. Adapun kerugian Rp 58,9 miliar itu sepenuhnya ada pada pihak bank. Faizal juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras memproses kasus ini.
Penasihat hukum Faradiba, Pistos Noija, mengatakan, kliennya tidak membobol kas bank. Kerugian yang terjadi tersebut karena kebijakan cashback. Kebijakan itu dilakukan Faradiba dengan tujuan menarik nasabah sesuai jabatannya sebagai Wakil Kepala Cabang BNI Ambon yang membidangi pemasaran. ”Itu dilakukan sejak dua tahun lalu,” ujar Pistos.
Namun, cashback itu sudah melampaui batas sehingga menimbulkan kerugian. Saat ditanya apakah kebijakan itu atas restu atasan Faradiba di BNI Cabang Ambon, Piston memilih tidak berkomentar. Hal tersebut ia anggap sebagai informasi penting yang dipegang oleh penasihat hukum dan hanya dapat dibuka di ruang persidangan.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kabar Timur Ongky Anakoda mendatangi Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada Selasa siang. Ongky melaporkan penyerangan yang dilakukan puluhan orang terhadap kantor redaksi tersebut setelah Kabar Timur menurunkan artikel terkait kasus BNI. Penyerangan itu terjadi pada Senin (21/10/2019) petang.