Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap seorang pengedar sabu dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Peredaran sabu itu dikendalikan seorang narapidana yang saat ini mendekam di dalam lapas.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Peredaran sabu itu dikendalikan seorang narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Kelas II Kendari.
Kepala BNNP Sultra Brigadir Jenderal (Pol) Imron Korry, di Kendari, Rabu (16/10/2019), mengungkapkan, pihaknya menelusuri informasi adanya seseorang berinisial BR (35), yang diketahui menyimpan sabu dalam jumlah banyak. Bersama Ditresnarkoba Polda Sultra, upaya penangkapan dilakukan pada Minggu (13/10) pagi, di kediaman tersangka. BR yang sedang terlelap tidak mampu mengelak saat ditemukan barang bukti sabu seberat total 1.017 gram dengan kode AAA.
”Dari penyelidikan sementara, barang haram tersebut berasal dari Medan, Sumatera Utara. BR bertugas menyimpan sabu, lalu membaginya dalam kemasan kecil. Kami masih mengembangkan kasus ini,” ucap Imron.
Sejauh ini, tambah Imron, BR diduga kuat memiliki jejaring lain yang bekerja sama dalam pengadaan sabu tersebut. Sejumlah orang dalam pencarian dan pengembangan untuk mengungkap kasus ini.
BR, seorang wiraswasta, adalah residivis narkotika, yang baru saja bebas beberapa bulan lalu. Ia mengaku mendapat perintah dari seseorang yang berada dalam Lapas Kelas II A Kendari.
”Terakhir komunikasi, saya disuruh ambil barang itu dekat rumah juga. Saya pergi ambil dan ada yang saya pakai sedikit. Saya bilang lagi kalau barangnya kurang bagus,” kata BR yang menjadi pemakai narkoba sejak 12 tahun lalu.
Menurut BR, ia mendapat kontak orang tersebut dari pamannya, berinisial AG. Ia bertugas sebagai penyimpan, sekaligus memecah sabu dalam beberapa paket yang lebih kecil.
Kasi Intel BNNP Sultra Isamuddin menuturkan, dalam pengintaian yang dilakukan, pihaknya juga telah turut mengintai terduga pelaku lain yang juga paman tersangka. Saat penangkapan BR dilakukan, seorang anggota keluarga menghubungi AG, yang kediamannya tidak begitu jauh. Saat disambangi, AG telah kabur.
”Kami saat ini masih mengejar AG. Karena informasi terkait yang memesan awal narkoba ada pada AG. Kalau berdasarkan pengakuan BR, pemesannya saat ini mendekam di Lapas Kelas II A Kendari,” kata Isamuddin.
Sejumlah kasus narkotika yang diungkap BNNP Sultra ataupun Polda Sultra, beberapa waktu terakhir, selalu melibatkan narapidana yang mendekam dalam penjara.
Abdul Samad Damu, Kepala Lapas Kelas II A Kendari, mengungkapkan, pihaknya telah berupaya mengawasi penggunaan telepon genggam para tahanan di dalam penjara. Akan tetapi, tidak bisa dimungkiri, para tahanan selalu lihai mencari dan menemukan cara menggunakan perangkat telepon.
”Kami juga membuka ruang ke BNN dan Polda Sultra untuk mengungkap kasus narkotika dari dalam penjara. Tentu masih ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan ke depannya agar narapidana narkoba tidak semakin mengembangkan jaringan dari dalam penjara,” kata Samad.