Kemenkes Gandeng Perguruan Tinggi Wujudkan Kampus Sehat
Kementerian Kesehatan menggandeng sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di berbagai daerah untuk mewujudkan kampus sehat. Hal ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di lingkungan perguruan tinggi.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
SOLO, KOMPAS — Kementerian Kesehatan menggandeng sejumlah perguruan tinggi negeri dan swasta di berbagai daerah untuk mewujudkan kampus sehat. Hal ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di lingkungan perguruan tinggi.
”Pada tahap awal, kami akan kerja sama dengan enam universitas yang cukup cepat merespons,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anung Sugihantono seusai penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) antara Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) tentang Penyelenggaraan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Lingkungan Perguruan Tinggi di Kampus UNS, Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/10/2019). Nota kesepahaman bersama ini juga ditandatangani oleh Rektor UNS Jamal Wiwoho.
Anung mengatakan, selain dengan UNS juga telah ditandatangani nota kesepahaman bersama dengan Universitas Indonesia dan Universitas Andalas, Padang. Selanjutnya dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY); Universitas Diponegoro, Semarang; dan Universitas Airlangga, Surabaya. ”Ini dalam rangka mewujudkan kampus sehat,” ujarnya.
Menurut Anung, program Kampus Sehat diharapkan menggerakkan perguruan tinggi berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia sehat melalui upaya-upaya promotif dan preventif di lingkungan perguruan tinggi.
Ada empat pilar untuk mewujudkan kampus sehat. Pilar pertama adalah adanya kebijakan yang dibuat oleh perguruan tinggi dalam mengupayakan hidup sehat bagi sivitas ademika di kampus. Ini, misalnya, adanya kebijakan pelarangan merokok di dalam kampus.
Pilar kedua adalah adanya pelayanan yang bersifat komprehensif dalam kampus, terutama untuk upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di lingkungan perguruan tinggi, misalnya penyuluhan kesehatan.
Saat ini penyakit tidak menular yang diakibatkan perilaku sangat tinggi, bukan hanya jumlah, melainkan juga proporsi.
Ketiga adalah penyiapan sarana dan prasarana untuk perubahan perilaku yang lebih sehat, misalnya pengaturan parkir kendaraan agar sivitas akademika berjalan kaki dalam jarak tertentu menuju gedung perkuliahan serta pengaturan penjualan makanan sehat. Pilar keempat adalah dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian masyarakat dan penelitian.
Anung mengatakan, nota kesepahaman bersama ini diharapkan dapat mendorong perilaku hidup sehat di kampus. Ini menjadi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di lingkungan perguruan tinggi. ”Saat ini, penyakit tidak menular yang diakibatkan perilaku sangat tinggi, bukan hanya jumlah, melainkan juga proporsi,” katanya.
Menurut Anung, sebagian penderita penyakit tidak menular yang diakibatkan oleh perilaku hidup tidak sehat merupakan kalangan perguruan tinggi, termasuk di antaranya mahasiswa. Sebagian penderitanya justru tidak merasakan keluhan.
”Dari anak usia 18 tahun ke atas di seluruh Indonesia yang punya hipertensi tanpa keluhan itu angkanya sudah di atas 33,7 persen, sebagian juga ada di kampus,” ujarnya.
Jamal Wiwoho menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Kemenkes. Melalui penerapan nota kesepahaman bersama itu diharapkan tingkat kesehatan warga kampus UNS menjadi lebih baik. Selama ini, UNS sebenarnya telah mulai menerapkan pola perilaku sehat, misalnya menggelar kegiatan olahraga setiap hari Jumat. ”Harapannya, ke depan, kampus bisa menjadi sebuah barometer kesehatan,” katanya.