Jumlah Calon TKI Terindikasi Ilegal Melonjak Lima Kali Lipat
Petugas Imigrasi Bandara Juanda, Jawa Timur mencegah keberangkatan sebanyak 352 tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Jumlah tersebut melonjak enam kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS - Petugas Imigrasi Bandara Juanda, Jawa Timur mencegah keberangkatan sebanyak 352 tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Jumlah tersebut melonjak enam kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas I Khusus Surabaya Tatang Suheriyadin mengatakan, pihaknya menggagalkan keberangkatan 352 tenaga kerja terndikasi ilegal itu sejak Januari hingga Oktober di Bandara Juanda Surabaya. Jumlah tersebut meningkat lima kali lipat dibandingkan periode tahun sebelumnya sebanyak 68 orang.
Mereka tidak mampu memenuhi persyaratan sehingga berpotensi menjadi tenaga kerja ilegal dan rawan menjadi korban perdagangan manusia. “Persyaratan yang dimaksud adalah paspor yang masih berlaku, memiliki tiket untuk kembali ke Indonesia, dan mengantongi surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja atau Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” ujar Tatang, Senin (14/10/2019).
Dia mengatakan, dari tiga syarat yang ditetapkan, banyak buruh migran tidak mampu menunjukkan surat rekomendasi dari dinas tenaga kerja. Untuk itu, kebijakan yang diambil adalah menunda keberangkatan mereka hingga seluruh syarat terpenuhi. Proses pengurusan surat rekomendasi itu bisa memakan waktu hingga satu bulan.
Tatang menambahkan, sebanyak 352 buruh migran itu mayoritas atau lebih dari 60 persen adalah perempuan. Negara yang dituju antara lain Malaysia, Hongkong, dan negara-negara di kawasan Timur Tengah. Adapun lapangan pekerjaan yang diincar kebanyakan sektor informal seperti menjadi asisten rumah tangga dan pengemudi pribadi.
Kepala Seksi Pemeriksaan Imigrasi Bandara Juanda Sasmita Adhytya menambahkan, ratusan tenaga kerja non prosedural itu paspornya dikeluarkan imigrasi Jakarta dan imigrasi Tanjung Perak Surabaya. Saat ditelusuri lebih jauh lagi, mereka berasal dari sejumlah daerah seperti Ponorogo, Malang, dan Madura.
Upaya pencegahan keberangkatan buruh migran yang terindikasi tidak sesuai prosedur ini dilakukan di terminal keberangkatan internasional Bandara Juanda Surabaya. Ada dua lokasi pemeriksaan yakni saat pemeriksaan dokumen oleh pihak maskapai dan saat pemeriksaan paspor oleh imigrasi. Selain itu intelijen imigrasi biasanya berkeliling ke lokasi kedatangan penumpang.
“Peningkatan yang signifikan itu membuat petugas imigrasi memperketat pengawasan. Caranya dengan menurunkan intelijen di lapangan dan meningkatkan kerja sama dengan pihak maskapai,” kata Sasmita.
Sasmita menambahkan upaya pencegahan keberangkatan TKI non prosedural sejalan dengan kebijakan pemerintah menekan jumlah buruh migran ilegal. Hal itu penting karena buruh migran ilegal rawan menjadi korban penganiayaan oleh majikan dan mendapat perlakuan tidak baik di negara tempat mereka bekerja.
Belakangan mengemuka banyak warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan. Mereka berangkat ke luar negeri dengan iming-iming dijadikan pengantin. Namun, saat tiba di negara tujuan, mereka dipekerjakan tanpa gaji.