BPN Sulteng Klaim Tanpa Kendala Pembebasan Lahan Huntap
Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Sulawesi Tengah mengklaim tak ada masalah pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan hunian tetap penyintas di Palu. Lahan disediakan tergantung kebutuhan.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS - Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Sulawesi Tengah mengklaim tak ada masalah pengadaan atau pembebasan lahan untuk pembangunan hunian tetap penyintas di Palu. Lahan disediakan tergantung kebutuhan.
“Bila ada kekurangan dari yang telah tersedia, kami akan sampaikan ke pemegang hak guna bangunan agar mereka serahkan lahan. Pada prinsipnya mereka bersedia (melepas lahan). Jadi, tak ada masalah,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Sulteng Andry Noviajandri di Palu, Sulteng, Rabu (9/10/2019).
Andry menyampaikan itu menjawab pertanyaan Kompasbelum tersedianya lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) sesuai kebutuhan. Di Kota Palu, misalnya, total kebutuhan 228 hektar. Lahan yang statusnya sudah jelas saat ini baru 105 hektar.
Hal itu menghambat pembangunan huntap. Kekurangan lahan pembangunan huntap tersebut terungkap saat Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan para pihak, (Kompas, 8 Oktober 2019).
Bila ada kekurangan dari yang telah tersedia, kami akan sampaikan ke pemegang hak guna bangunan agar mereka serahkan lahan. Pada prinsipnya mereka bersedia (melepas lahan). Jadi, tak ada masalah, kata Andry Noviajandri
Andry menegaskan lahan tersedia saat ini untuk pembangunan huntap cukup luas, yakni 362 hektar di Desa Pombewe, Kabupaten Sigi; 40 hektar di Kabupaten Donggala, dan 138,3 hektar di Kota Palu (bukan 105 hektar). Lahan yang sudah dibebaskan itu tersebar di Kelurahan Tondo seluas 60 hektar, Talise (42 ha), dan Duyu (36,3 ha).
Lahan-lahan yang dibebaskan untuk pembangunan huntap berstatus hukum hak guna bangunan (HGB). Pembebasannya tak menggunakan mekanisme ganti rugi, tetapi kesukarelaan para pemegang HGB.
Ia menyampaikan pihaknya membebaskan lahan berdasarkan permintaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang membangun hunian tetap. Sejauh ini, belum ada permintaan lagi untuk penambahan luas lahan.
Andry mengingatkan pihaknya hanya diberi amanat untuk pembebasan lahan terkait pembangunan huntap. Di luar kepentingan itu, ia tak berhak mengurusnya, termasuk pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan perkantoran yang diusulkan Pemerintah Kota Palu.
“Itu memang dibutuhkan, tetapi saya hanya dapat amanat untuk lahan huntap. Jadi, hanya untuk kepentingan huntap yang saya sediakan,” katanya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Palu silakan berurusan dengan pemegang HGB jika ingin mendapatkan lahan untuk perkantoran.
Seusai kunjungan Wapres Jusuf Kalla lalu, Wali Kota Palu Hidayat menyatakan kebutuhan lahan 228 hektar tersebut memang tak hanya untuk huntap, tetapi juga perkantoran. Ia menyebutkan sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkot Palu belum memiliki kantor. Untuk itu, dibutuhkan lahan agar perkantoran bisa dibangun.