logo Kompas.id
Nusantara17 Panitia Diksar Pecinta Alam...
Iklan

17 Panitia Diksar Pecinta Alam Unila Jadi Tersangka Meninggalnya Aga

Kepolisian Resor Pesawaran, Lampung, menetapkan 17 tersangka kasus meninggalnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa Universitas Lampung, saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar pecinta alam UKM Cakrawala.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/a8f_pKlMcIMM7ti51Pt8mLU4Fbg=/1024x706/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FPolres-Pesawaran_1570617952.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Suasana ruang tahanan di Polres Pesawaran, Rabu (9/10/2019)

PESAWARAN, KOMPAS – Kepolisian Resor Pesawaran, Lampung, menetapkan 17 tersangka kasus meninggalnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa Universitas Lampung, saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar pecinta alam Unit Kegiatan Mahasiswa Cakrawala, Minggu (29/9/2019). Para tersangka merupakan panitia kegiatan yang diduga melakukan kelalaian dan kekerasan fisik terhadap korban.

“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan 17 panitia diksar sebagai tersangka. Masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda,” kata Kepala Polres Pesawaran Ajun Komisaris Besar (Pol) Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (9/10/2019) di Polres Pesawaran.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000