17 Panitia Diksar Pecinta Alam Unila Jadi Tersangka Meninggalnya Aga
Kepolisian Resor Pesawaran, Lampung, menetapkan 17 tersangka kasus meninggalnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa Universitas Lampung, saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar pecinta alam UKM Cakrawala.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
PESAWARAN, KOMPAS – Kepolisian Resor Pesawaran, Lampung, menetapkan 17 tersangka kasus meninggalnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa Universitas Lampung, saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar pecinta alam Unit Kegiatan Mahasiswa Cakrawala, Minggu (29/9/2019). Para tersangka merupakan panitia kegiatan yang diduga melakukan kelalaian dan kekerasan fisik terhadap korban.
“Setelah melakukan gelar perkara, kami menetapkan 17 panitia diksar sebagai tersangka. Masing-masing tersangka mempunyai peran berbeda,” kata Kepala Polres Pesawaran Ajun Komisaris Besar (Pol) Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (9/10/2019) di Polres Pesawaran.
Para tersangka itu, yakni EF, KD, HU, SC, ZB, MK, MR, HM, ZR, SA, BY, FT, DP, FA, AR, MK, dan BI. Dari 17 panitia diksar yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 4 orang di antaranya merupakan perempuan.
Sebanyak 15 tersangka diduga mengeroyok korban hingga mengalami luka lebam dan lecet di tubuhnya. Adapun dua tersangka lainnya, yakni KD dan MK, tidak ikut mengeroyok korban. Namun, mereka diduga lalai menerapkan prosedur standar operasional saat menggelar kegiatan diksar hingga menyebabkan Aga meninggal.
Popon mengungkapkan, para tersangka yang melakukan pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, dua tersangka lain yang terindikasi melakukan kelalaian dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Sebelum meninggal, Aga yang merupakan mahasiswa Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila, diketahui mengikuti diksar selama empat hari di Desa Cikoak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, sempat dua kali pingsan di lokasi. Aga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bumi Waras, Bandar Lampung, oleh panitia diksar. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Dari hasil autopsi, polisi menemukan indikasi kekerasan fisik terhadap korban. Sejumlah luka lebam dan lecet ditemukan di sekujur tubuh, antara lain di bagian lengan, wajah, dan kaki.
Selain Aga, dua mahasiswa lainnya, yakni M Aldi Darmawan (18) dan Fans Salsa Romando (19) juga terluka akibat pukulan. Kedua korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Bandar Lampung beberapa hari lalu.
Gani Dewantara, keluarga Aga meminta polisi mengusut tuntas kasus kematian adiknya. Dia juga berharap, para tersangka mendapat hukuman berat atas perbuatannya.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Syarief Makhya, beberapa waktu lalu telah menyampaikan permohonan maaf pada keluarga dan menyatakan bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Pihaknya juga telah membekukan kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa Cakrawala sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Meski begitu, saat dikonfirmasi kembali terkait penetapan 17 orang panitia diksar sebagai tersangka oleh Polres Pesawaran, Syarief enggan berkomentar. Pihak kampus telah menyerahkan penyelidikan kasus kematian Aga pada polisi.