Serang Petugas dengan Celurit, Dua Pencuri Kendaraan di Malang Ditembak Mati
Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Kota menembak dua pencuri kendaraan bermotor di Kota Malang yang menyerang petugas dengan celurit. Kasus pencurian kendaraan di Malang kian mengkhawatirkan.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·2 menit baca
MALANG, KOMPAS — Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Kota menembak dua pencuri kendaraan bermotor di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus pencurian kendaraan di Kota Malang semakin mengkhawatirkan karena pelaku berani melawan petugas.
Dua pencuri yang ditembak mati adalah E (30) dan MS (21), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya ditembak mati pada Selasa (17/9/2019) saat dikejar petugas setelah keduanya mencuri motor di Jalan Tlogo Joyo, Tlogomas.
”Saat itu tim Reskrim Polres Malang Kota melakukan pengejaran sebagaimana laporan dari korban. Saat hendak ditangkap, kedua pelaku malah berusaha melukai petugas dengan senjata tajam seperti celurit. Akhirnya, polisi melakukan tindakan tegas terukur (menembak) dua pelaku tersebut,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Kota Ajun Komisaris Besar Donny Alexander.
Donny mengatakan, seusai ditembak, kedua pelaku segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Di rumah sakit, kedua pelaku akhirnya mengembuskan napas terakhir.
E merupakan residivis kasus pencurian kendaraan yang pernah ditangkap Polres Malang Kota pada tahun 2017. Setelah bebas, E kembali beraksi dengan pelaku berinisial MS alias S.
”Keduanya telah beraksi di 56 tempat kejadian perkara, dan aksi mereka terekam CCTV. Dari rekaman CCTV diketahui ciri-ciri fisik, helm, dan sepeda motor yang digunakan beraksi identik dengan kedua pelaku. Mereka masuk sindikat pencuri kendaraan bermotor dari Pasrepan,” kata Donny.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor S 5248 AQ warna hitam milik Joko Laksono, sepeda motor warna cokelat N 5687 HR atas nama Umik Hanik, yang merupakan hasil curian pada 22 Agustus 2019, dan digunakan sebagai sarana kejahatan.
Barang bukti lain adalah 1 kunci leter T, 4 mata kunci leter T, 1 magnet, 1 besi, 1 sangkur, 1 celurit, rekaman CCTV, tas selempang hitam, uang tunai Rp 70.000, helm, dan topi.
Pada saat yang sama, polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan dengan pelaku DH. DH mencuri di Jalan Sarangan (utara Pasar Tawangmangu) Kota Malang pada 22 September 2019.
”Saya mencuri menggunakan kunci T. Hasil mencuri saya gunakan untuk ngelencer (jalan-jalan) dengan istri,” kata DH saat dimintai keterangan oleh polisi.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami apakah DH termasuk satu sindikat pencuri kendaraan dengan dua pelaku yang ditembak mati tersebut.