Rekaman CCTV Ungkap Pelaku Pencurian Rp 1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut
Rekaman kamera pemantau (CCTV) mengungkap pencurian Rp 1,6 miliar uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari mobil yang diparkir di Kantor Gubernur Sumut, Medan. Empat dari enam pelaku ditangkap.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Rekaman kamera pemantau (CCTV) mengungkap pencurian Rp 1,6 miliar uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari mobil yang diparkir di Kantor Gubernur Sumut, Medan. Empat dari enam pelaku ditangkap.
”Komplotan ini juga pelaku pencurian Rp 150 juta dari dalam mobil yang diparkir di Universitas Sumatera Utara,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Komisaris Besar Dadang Hartanto, di Medan, Selasa (1/10/2019).
Dadang mengatakan, penyelidikan mendalam dilakukan setelah mendapat laporan kehilangan uang milik Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut. Uang honor pegawai di BPKAD itu baru ditarik dua pegawai BPKAD Sumut dari Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol, Senin (9/9/2019) pagi.
Dua pegawai itu meninggalkan uang tersebut lebih dari satu jam di mobil yang diparkir di Kantor Gubernur Sumut. ”Saat uang itu mau diambil, uang sudah tidak ada lagi,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, polisi mendapat titik terang setelah memeriksa rekaman kamera pemantau di parkiran Kantor Gubernur Sumut dan mencocokkannya dengan rekaman kamera pemantau di parkiran Universitas Sumatera Utara. Mereka melihat ada dua mobil jenis minibus yang sama di kedua tempat itu saat kejadian pencurian dalam dua waktu berbeda.
Pencurian uang di mobil di parkiran Universitas Sumatera Utara terjadi pada Jumat (6/9/2019) atau tiga hari sebelum peristiwa kehilangan di Kantor Gubernur Sumut. Uang itu juga baru diambil dari Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol. Kerusakan pintu mobil juga hampir sama. ”Melihat petunjuk awal ini, kami meyakini pelakunya berasal dari komplotan yang sama yang melakukan aksinya dengan dua mobil itu,” kata Dadang.
Polisi pun akhirnya berhasil mengetahui identitas para pelaku yang menggunakan mobil itu. NDS (41) ditangkap di Medan. Kaki kanannya ditembak polisi karena ia berupaya melarikan diri.
Sementara pelaku lainnya lari ke Pekanbaru, kemudian berpindah ke Jambi, hingga ke Duri. Mereka antara lain NS (36), MHS (22), dan IN (39). MHS dan IN merupakan residivis kasus pencurian. Para pelaku membeli mobil, lahan, dan sepeda motor dengan uang curian itu.
”Dua pelaku lainnya masih buron sampai sekarang, yakni Pandiangan dan Tukul. Kami sudah tahu di mana persembunyian mereka,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, komplotan itu beraksi dengan rapi. Mereka sudah mengincar korban sejak menarik uang dari bank. Para pelaku lalu mengikuti korban dengan dua minibus dan satu sepeda motor.
Setelah mobil korban diparkir, seorang pelaku turun melihat tas yang menjadi sasaran, lalu merusak pintu mobil. Ia kemudian kembali ke mobil sambil memantau keadaan. Seorang pelaku dari mobil yang lain lalu mengambil tas berisi uang. Pelaku lain yang menggunakan sepeda motor mengawasi situasi sambil berkomunikasi dengan pelaku di kedua mobil.
Para pelaku diancam Pasal 363 KUHP, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dadang memastikan tidak ada peran orang dalam Pemprov Sumut dalam kasus ini.
Para pelaku diancam Pasal 363 KUHP, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dipastikan tidak ada peran orang dalam Pemprov Sumut terlibat kasus ini.
Ke depan, Dadang mengimbau nasabah bank berhati-hati saat mengambil uang dari bank, khususnya dalam jumlah besar. Ia meminta agar uang atau barang berharga lainnya tidak ditinggalkan di dalam mobil.
Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Sabrina berterima kasih atas pengungkapan kasus itu. Tiga pegawai Pemprov Sumut sudah sempat dinonaktifkan untuk melihat apakah ada keterlibatan mereka dalam kasus itu. Mereka adalah Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Sumut Raja Indra Saleh, Kepala Bidang Pengelolaan Anggaran Fuad Perkasa, dan Kepala Sub-Bidang Pengelolaan Anggaran I Henri Pohan agar bisa berfokus menjalani pemeriksaan.
”Kalau tidak ada keterkaitan, maka penonaktifan itu akan dicabut,” katanya.