Polres Mataram Melakukan OTT Pegawai Kementerian PUPR NTB
Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan BU dalam operasi tangkap tangan (OTT), setelah diduga menerima setoran uang dari petugas perusahaan yang mengerjakan pembangunan rumah susun di Kabupaten Sumbawa.
Oleh
KHAERUL ANWAR
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan BU dalam operasi tangkap tangan (OTT), setelah diduga menerima setoran uang dari petugas perusahaan yang mengerjakan pembangunan rumah susun di Kabupaten Sumbawa. BU adalah Kepala Kantor Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah NTB.
“Menjelang satu tahun, kami melakukan dua OTT. Pertama OTT kasus pemotongan pembangunan beberapa masjid yang melibatkan karyawan Kantor Kementerian Agama NTB, yang kedua dugaan tindak pidana korupsi kepada BU,” kata Ajun Komisaris Besar Polres Mataram, Syaiful Alam, Jumat (27/9/2019) di Mataram.
Kasus itu terungkap menyusul adanya keterlambatan pengerjaan pembangunan rumah susun untuk masyarakat miskin di Kabupaten Sumbawa, dengan biaya proyek Rp 3 miliar. Untuk itu Polres Mataram melakukan teknik dan taktik kepolisian untuk mengonfirmasi laporan masyarakat itu.
Kemudian Rabu, 25 September 2019 pukul 16.30 Wita, melakukan OTT terhadap BU di Kantor Satuan Kerja Non Vertikal tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah NTB di Jalan Sriwiijaya, Mataram. Saat itu polisi menemukan eekanan, pelaksana proyek CV JU, asal Gowa, Sulawesi Selatan, berada di ruang kerja BU. Keduanya saat itu diperkirakan usai melakukan serah terima uang.
Menjelang satu tahun, kami melakukan dua OTT. Pertama OTT kasus pemotongan pembangunan beberapa masjid yang melibatkan karyawan Kantor Kementerian Agama NTB, yang kedua dugaan tindak pidana korupsi kepada BU, kata Syaiful Alam
Diserahkan rekanan
Dari OTT itu Polisi menyita Rp 100 juta yang diserahkan rekanan kepada BU. Hasil pemeriksaan sementara diketahui, BU, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, biasanya minta imbalan lima persen-10 persen dar total biaya setiap proyek, ucap Kapolres Mataram.
HS, Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Susun dan Rumah Khusus Kemen PUPR, juga turut diamankan, karena diduga menjembatani komunikasi antara pimpinannya dengan kontraktor. HS kini berstatus sebagai saksi, sedang BU terancam hukuman penjara 4 - 7 tahun tahun.
Polres Mataram masih mengembangkan kasus itu, di antaranya akan meminta keterangan saksi-saksi, juga menyegel (memasang garis polisi) ruangan BU guna memudahkan proses penyelidikan.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB IGB Sugiartha menyatakan pejabat yang tertangkap dalam OTT tersebut bukan pegawai dinas yang dipimpinnya, melainkan Satuan Kerja Vertikal yang mengelola dana APBN. “Pak BU adalah pegawai Pemprov NTB, yang beberapa tahun lalu diperbantukan ke Kementerian PUPR,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas, Jumat sore.