Warga China dan Taiwan Pelaku Pemerasan Ditangkap di Batam
Sebanyak 47 warga negara China dan Taiwan ditangkap polisi di Batam, Kepulauan Riau. Selama lima bulan tinggal di Batam, mereka menipu dan memeras sejumlah warga China dan Taiwan dengan berpura-pura menjadi polisi
Oleh
PANDU WIYOGA
·2 menit baca
BATAM, KOMPAS – Sebanyak 47 warga negara China dan Taiwan ditangkap polisi di Batam, Kepulauan Riau. Selama lima bulan tinggal di Batam, mereka ketahuan menipu dan memeras sejumlah warga China dan Taiwan dengan berpura-pura menjadi polisi dari negaranya masing-masing.
Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas orang-orang asing tersebut. Setelah diusut, mereka ternyata menipu dan memeras warga China serta Taiwan dengan berpura-pura menjadi polisi yang menangkap anggota keluarga korban di Indonesia. Pelaku lantas menghubungi korban melalui percakapan video dan meminta uang tebusan sebagai syarat pembebasan.
Modus itu terungkap dari sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi di Batam. Beberapa diantaranya seperti seragam polisi Taiwan serta beberapa laptop yang digunakan untuk memulai percakapan video. Tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban maupun terlibat dalam jaringan penipuan itu.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Sapto Erlangga di Batam, Jumat (20/9/2019), mengatakan, sebanyak 31 pelaku ditangkap di Ruko Taman Niaga dan 16 orang lainnya di Ruko Grand Orchid pada Rabu (18/9). Sebanyak 18 pelaku berasal dari China dan 29 orang lainnya asal Taiwan.
“Mereka datang secara bertahap dari Jakarta ke Batam sejak awal Mei,” kata Erlangga.
Kepala Polresta Batam-Rempang-Galang (Barelang) Ajun Komisaris Besar Prasetyo Rachmat Purboyo menyatakan, jaringan tersebut dikendalikan pelaku berinisial MK dari China. Di Indonesia, CY, warga China, bertugas mengkoordinir aksi dan melatih anggota komplotan itu.
“Selain bertugas mengawasi anggota jaringan saat mulai masuk dari Jakarta hingga tiba di Batam, CY juga bertugas melatih pelaku lain agar luwes berperan sebagai polisi gadungan,” ujar Prasetyo.
Jaringan tersebut dikendalikan pelaku berinisial MK dari China
Ia menambahkan, saat ini, sejumlah anggota polisi Taiwan sudah di Batam untuk membantu proses penyelidikan. Namun, polisi belum dapat memastikan kapan para pelaku akan dipulangkan ke negara masing-masing untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Intelijen dan Penegakan Hukum Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Yukatsih mengatakan, para pelaku masuk ke Indonesia berbekal visa bebas kunjungan. Dengan begitu, seharusnya mereka hanya bisa berada di Indonesia selama maksimal 30 hari.
“Mereka masuknya dari Jakarta jadi kurang terpantau selama di Batam. Meskipun Kerja Tim Pengawasan Orang Asing sudah maksimal, harus diakui warga negara asing jauh lebih banyak dari jumlah ideal yang harus ditangani petugas,” kata Yukatsih.