logo Kompas.id
NusantaraSabu Bisa Dihutang hingga...
Iklan

Sabu Bisa Dihutang hingga Puluhan Juta

AD (35), warga Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, karena mengedarkan sabu sebanyak 133 gram yang masih dihutang.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gJABtYWtPcBlp3QkIEOFNE4XPuI=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190919egiB-sabu_1568886726.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kapolres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Idham Mahdi memberikan keterangan perihal penangkapan empat pelaku pengedar dan pengguna sabu di Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2019).

MAGELANG, KOMPAS- AD (35), warga Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, karena mengedarkan sabu sebanyak 133 gram. Berdasarkan pengakuannya, narkoba yang ia dapat dari narapidana di Semarang itu belum dibayar.

“Saat ini, saya masih berhutang uang pembelian sabu senilai lebih dari Rp 70 juta,” ujarnya, Kamis (19/9/2019). Harga sabu yang harus dibayarnya pada rekan pemasoknya sebesar Rp 70 juta per ons. Berdasarkan kesepakatan uang pembelian sabu akan dibayarnya setelah semua transaksi dengan pengguna selesai dilaksanakan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000