AD (35), warga Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, karena mengedarkan sabu sebanyak 133 gram yang masih dihutang.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS- AD (35), warga Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah, karena mengedarkan sabu sebanyak 133 gram. Berdasarkan pengakuannya, narkoba yang ia dapat dari narapidana di Semarang itu belum dibayar.
“Saat ini, saya masih berhutang uang pembelian sabu senilai lebih dari Rp 70 juta,” ujarnya, Kamis (19/9/2019). Harga sabu yang harus dibayarnya pada rekan pemasoknya sebesar Rp 70 juta per ons. Berdasarkan kesepakatan uang pembelian sabu akan dibayarnya setelah semua transaksi dengan pengguna selesai dilaksanakan.
Uang pembelian sabu akan dibayarnya setelah semua transaksi dengan pengguna selesai dilaksanakan.
Komunikasi dengan narapidana lembaga pemasyarakatan di Semarang itu dilakukannya melalui pesan singkat di telepon selular. Narkoba diambilnya di Solo, di lokasi tertentu sesuai dengan panduan arah dari rekannya.
AD menganggap hutang piutang dalam transaksi narkoba adalah biasa. Menyadari dirinya sendiri juga masih berhutang, dia pun juga memberi kesempatan pada pembelinya untuk berhutang.
“Saat ini masih ada lima pelanggan saya yang berhutang. Rata-rata dari mereka masih berhutang Rp 100.000-Rp 200.000 per orang,” ujarnya. Hutang biasanya juga dilakukan untuk mengikat pembeli supaya terus tergantung dan berlangganan.
Sebelum ditangkap, AD sudah dua kali menjalankan bisnis narkoba. Ia membeli dan mengedarkan 1,5 ons sabu. Narkoba tersebut diedarkannya di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang.
Dalam transaksi sebelumnya, dia mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp 100.000 per gram. Penghasilan yang didapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
AD dibekuk bersama dua temannya AF (27) dan TR (21), di rumah AD di Kelurahan Kemiirirejo, pada Selasa, 27 Agustus 2019. Saat itu, mereka bertiga usai berpesta sabu. AD mengaku mengonsumsi 0,5 gram sabu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sabu siap edar yang telah dikemas dalam 10 plastik kecil. Masing-masing plastik berisi 0,5 gram sabu. Namun, sebagai pengedar sekaligus pengguna, AD tidak mampu menghitung apakah sabu yang didapatkan lebih banyak dijual atau digunakan sendiri.
AD tidak mampu menghitung apakah sabu yang didapatkan lebih banyak dijual atau digunakan sendiri.
Kepala Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar Idham Mahdi mengatakan, AD adalah residivis peredaran narkoba. Dalam kasus sebelumnya, dia sempat dijatuhi hukuman selama lima tahun delapan bulan.
Atas perbuatannya, AD terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.
Adapun, AF dan TR yang menjadi pengguna terancam hukuman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Selain AF, TR dan AD, Idham mengatakan, pihaknya juga telah menahan NH alias Bujel, warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. NH dibekuk pada Selasa, 27 Agustus 2019, di Jalan Beringin III, Kota Magelang.
Saat dibekuk, pelaku membawa tas yang di dalamnya berisi dua plastik yang masing-masing berisi 4,66 gram dan 0,33 gram sabu. Dalam penyelidikan, NH diketahui adalah kurir sekaligus pengedar sabu.