Karantina Pertanian Surabaya Luncurkan Pelayanan Digital
Karantina Pertanian Surabaya meluncurkan tujuh inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi untuk menjawab tantangan terbatasnya sumber daya manusia, meningkatnya permohonan pelayanan, dan potensi penyelewengan
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO,KOMPAS-Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya meluncurkan tujuh inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi atau digitalisasi pelayanan, Kamis (12/9/2019). Hal itu dilakukan untuk menjawab tiga tantangan sekaligus yakni terbatasnya sumber daya manusia, meningkatnya permohonan pelayanan, dan potensi terjadinya penyelewengan.
Tujuh inovasi itu terbagi dalam empat layanan internal dan tiga layanan eksternal. Layanan internal yang diluncurkan meliputi sistem informasi realisasi anggaran secara realtime (Siriang), sistem pelaporan perjalanan dinas dan keuangan (Nadiku), indeks kepuasan masyarakat (Ikemas), serta cuti tanpa ribet (Cutari) untuk mengatur pola kerja pegawai agar pelayanan tetap optimal.
Adapun tiga inovasi di bidang layanan eksternal adalah laboratorium uji karantina (Lab-Q), cek antrianku melalui QR Code (Canti-Q), dan informasi karantina hewan (Infokawan). Hadirnya inovasi pelayanan ini memberikan kemudahan kepada para mitra kerja sebab mereka tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus dokumen.
“Pemohon bisa mendapatkan informasi tentang persyaratan pengurusan dokumen karantina dengan membuka laman infokawan. Selanjutnya kirim dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi untuk pengujian laboratorium dan cek hasilnya atau perkembangan penanganan melalui kode QR,” ujar Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi.
Sumber daya manusia sulit bertambah sementara beban kerja semakin meningkat. (Musyaffak Fauzi)
Musyaffak mengatakan lahirnya inovasi layanan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi dilandasi oleh tantangan yang terus berkembang. Pertama, sumber daya manusia sulit bertambah sementara beban kerja semakin meningkat. Sebagai gambaran, BBKP Surabaya memiliki 14 wilayah kerja yang harus dilayani oleh 305 pegawai.
Setiap hari rata-rata ada 500 permohonan pengurusan dokumen karantina baik untuk keperluan ekspor maupun impor. Itu belum urusan lainnya. Dengan sistem pelayanan manual, diperlukan waktu lebih dari sehari untuk menuntaskan satu permohonan karena petugas harus memasukkan data pemohon satu persatu.
Namun dengan sistem layanan berbasis teknologi informasi, waktu pengurusan bisa diperpendek menjadi satu jam dengan catatan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pemohon mengisi sendiri datanya sehingga potensi kesalahan data bisa diminalkan.
Selain waktu pelayanan yang semakin cepat, inovasi juga memberikan kepastian waktu penyelesaian dokumen serta biaya yang dikeluarkan oleh pemohon. Potensi terjadinya penyimpangan menjadi minimal karena pemohon tidak perlu bertemu langsung dengan petugas. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan mengunduh formulir tanpa perlu datang ke kantor.
“Yang jelas, setelah hadirnya inovasi ini keluhan dari pelanggan berkurang. Rencananya, inovasi pelayanan akan terus dikembangkan dan disempurnakan untuk menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia,” kata Musyaffak.
Salah satu pengguna jasa karantina Surabaya Fery Gunawan mengatakan inovasi yang dikembangkan terkait layanan pengujian laboratorium maupun layanan lainnya cukup memadai namun masih perlu ditingkatkan terutama terkait ketepatan waktu pelayanan.
“Yang perlu diperbanyak adalah fasilitas layanan pembayaran pengurusan dokumen karantina sebab selama ini terbatas pada satu bank yang melayani,” ucap Manager Customer Service PT Bisi International Tbk tersebut.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jatim Agus Budiyarta mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya BBKP Surabaya menghadirkan inovasi layanan internal maupun eksternal untuk meningkatkan kinerja institusi dan kualitas pelayanan publik. Harapannya inovasi ini berkelanjutan.
Agus mengingatkan peningkatan kualitas pelayanan publik sejatinya tidak cukup dengan merubah struktur sistem pelayanan. Hal yang tidak kalah penting adalah merubah perilaku sumber daya manusianya baik pemberi layanan maupun pengguna jasa pelayanan. Standar pelayanan publik harus senantiasa menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Penerapan pelayanan yang standar menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ucapnya.