logo Kompas.id
NusantaraTersangka Kerusuhan di Papua...
Iklan

Tersangka Kerusuhan di Papua Capai 61 Orang

Pihak kepolisian menetapkan 61 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkistis dan kerusuhan di sejumlah daerah. Para tersangka ini tersebar di tiga daerah, yakni Deiyai, Kota Jayapura, dan Mimika.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 2 menit baca

JAYAPURA, KOMPAS — Pihak kepolisian menetapkan 61 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkistis dan kerusuhan di sejumlah daerah. Para tersangka ini tersebar di tiga daerah, yakni Deiyai, Kota Jayapura, dan Mimika.

Informasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Komisaris Besar Tony Harsono bersama  Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal, Senin (9/9/2019), di Jayapura.

Tony mengatakan, terakhir Polda Papua menetapkan tiga tersangka, yakni tersangka berinisial VCD yang ditangkap pada 4 September 2019 serta dua tersangka berinisial AG dan FK yang ditangkap tiga hari lalu.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000