Pengawasan Kendaraan Kelebihan Muatan di Tol Cipali Diperketat
Pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan bakal memperketat pengawasan terkait kendaraan yang kelebihan muatan demi mencegah kecelakaan.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS – Pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan bakal memperketat pengawasan terkait kendaraan yang kelebihan muatan demi mencegah kecelakaan. Upaya tersebut antara lain memasang alat pengukur beban kendaraan, penerapan denda, serta razia kendaraan yang melanggar ketentuan daya angkut.
Pengelola Tol Cipali, PT Lintas Marga Sedaya, menyiapkan dua Weigh in Motion (WIM) atau alat pengukur beban kendaraan di jalan. Dengan alat itu, kendaraan yang mengangkut muatan tidak sesuai ketentuan dapat terdeteksi.
“Kami sudah ada dua WIM di Kilometer 74 dan 178. Namun, untuk operasionalnya masih menunggu arahan pemerintah,” ujar Direktur Operasional PT LMS Agung Prasetyo saat dihubungi Kompas dari Cirebon, Jawa Barat, Kamis (5/9/2019).
Selain itu, pihaknya bersama polisi dan Dinas Perhubungan Jabar bakal menggelar razia kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau over dimention overd load (ODOL). Rencananya, operasi ODOL di tol sepanjang 116,7 kilometer dilaksanakan bulan ini dan Oktober mendatang.
Kami sudah ada dua WIM di Kilometer 74 dan 178. Namun, untuk operasionalnya masih menunggu arahan pemerintah, ujar Agung Prasetyo,
Selama ini, pihaknya kesulitan melarang kendaraan dengan muatan berlebih masuk ke tol karena sejumlah daerah menerapkan pelarangan kendaraan besar di jalan raya. Pihaknya kerap meminta kendaraan dengan muatan berlebih untuk keluar di pintu tol terdekat. “Kalau tidak, kami kenakan denda dengan biaya dua kali jarak terjauh,” katanya.
Menurut Agung, jembatan timbang untuk mengukur beban kendaraan bisa saja dipasang di tol. Namun, hal ini butuh aturan dari pemerintah. “Kami tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait ini. Targetnya, 1 Januari 2020 zero (tidak ada) kendaraan ODOL,” ungkapnya.
Kendaraan yang kelebihan muatan, lanjut Agung, tidak hanya memicu kerusakan jalan tetapi juga menyebabkan kecelakaan. Di Kilometer 91 Tol Purbaleunyi-Bandung-Cileunyi pada Senin (2/9/2019), misalnya, mengakibatkan delapan orang tewas.
Peristiwa nahas itu bermula dari dua truk yang mengalami rem blong. Rem tidak berfungsi karena kedua truk diduga mengangkut muatan berlebih. Truk membawa 37 ton tanah dari batas maksimal 24 ton.
Ketua Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) DPD Jawa Barat Eddy Suzendi mengingatkan, upaya penegakan hukum dalam kasus kelebihan muatan belum cukup untuk mengantisipasi kecelakaan berulang. Menurut dia, edukasi kepada pengemudi perlu ditingkatkan. “Banyak pengemudi tidak tahu daya angkut kendaraan yang dibawa. Mereka cuma nyetir saja,” katanya.
Seharusnya ada pendidikan khusus bagi sopir untuk mendapatkan sertifikat. Perusahaan angkutan membiayai pendidikan pengemudinya. Jika nanti sopir lalai, kompetensinya bisa dicabut,” ujar Eddy Suzendi.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong dinas perhubungan tidak hanya fokus pada kelaikan kendaraan seperti uji KIR, tetapi juga memberikan pengetahuan kepada sopir. “Bahkan, seharusnya ada pendidikan khusus bagi sopir untuk mendapatkan sertifikat. Perusahaan angkutan membiayai pendidikan pengemudinya. Jika nanti sopir lalai, kompetensinya bisa dicabut,” ujarnya.