Pasar Motaain di dalam kawasan Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Timor Leste di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum beroperasi.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·3 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Pasar Motaain di dalam kawasan Pos Lintas Batas Negara Indonesia-Timor Leste di Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, hingga kini belum beroperasi. Selain letaknya yang menyulitkan karena berada di tengah pos lintas batas, waktu operasional pasar juga dinilai kurang pas.
Bupati Belu Willibrordus Lay, di Kota Kupang, Kamis (5/9/2019), mengatakan, sudah mendapat masukan dari masyarakat perbatasan, yakni Desa Silawan dan sekitarnya mengenai pasar di perbatasan Motaain-Batu Gade. Pasar itu dinilai menyulitkan masyarakat untuk akses masuk dan keluar karena berada di tengah kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
”Ini harus dibahas bersama pemerintah pusat dan pemda sebelum dioperasikan. Masyarakat mempersoalkan letak pasar di tengah PLBN. Selain itu, waktu operasional pasar juga dimulai pukul 08.00 Wita dan ditutup pukul 16.00 Wita sesuai jadwal operasional kantor di dalam PLBN. Ini sangat merugikan pedagang dan pembeli yang melakukan interaksi di pasar,” kata Lay.
Tujuan pembangunan pasar yang menyatu dengan PLBN adalah untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Masyarakat lokal harus diberdayakan sehingga tingkat kesejahteraan bisa meningkat. Kehadiran PLBN yang megah itu diharapkan bisa berdampak positif bagi warga setempat.
Menurut Lay, los-los pasar yang berdampingan dengan sejumlah kantor pemerintah itu sebaiknya dimanfaatkan pedagang lokal. Pengelola pasar jangan menerapkan sistem sewa atau jual-beli untuk semua los. Mayoritas pedagang lokal tidak memiliki modal menyewa los-los itu, tetapi mereka bisa diberi kewajiban merawat fasilitas yang ada.
Sementara itu, Kepala Dusun Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Yasintus Hale Dosantos berharap pemerintah segera mengoperasikan pasar di dalam kompleks PLBN tersebut. Kondisi los-los pasar makin tak terawat dan justru kerap disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
PLBN diresmikan Presiden Joko Widodo pada 8 Januari 2018. Hampir semua kantor pemerintah, pos pengamanan, bea cukai, karantina, bank, dan fasilitas lain di dalamnya sudah dioperasikan. Adapun lokasi pasar berdampingan dengan terminal lintas negara RI-Timor Leste.
”Begitu turun dari kendaraan, mereka langsung mencari toilet atau kamar WC, sementara toilet di dalam pasar itu masih dikunci sampai hari ini. Orang terpaksa memanfaatkan tembok, dinding, ruangan, dan tempat-tempat yang ada untuk membuang hal-hal yang mengganggu rasa nyaman di dalam tubuh,” kata Dosantos.
Ia berharap pasar di dalam kawasan PLBN itu segera dioperasikan sehingga masyarakat dapat memanfaatkan pasar tersebut. Saat ini, sejumlah pedagang kecil berjualan di sekitar terminal dengan menggunakan gerobak dorong. Mereka menjual air mineral, rokok, tisu, kue kering, dan kebutuhan lain.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan NTT Linus Lusi mengatakan, pengoperasian pasar perbatasan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait. Pemprov belum mendapatkan informasi kapan pasar itu dioperasikan.
Menurut Linus, pasar tersebut tidak mungkin dipindahkan ke luar atau ke pinggir kawasan PLBN. Hal yang bisa dilakukan adalah evaluasi waktu operasional pasar. Intinya, mereka bisa leluasa masuk dan keluar pasar atau tidak terikat dengan jam buka dan tutup kantor pemerintah di dalam wilayah PLBN.
Menurut Lusi, di kawasan PLBN ada aparat keamanan yang berjaga. Artinya, tidak mungkin ada gangguan keamanan selama pasar itu beroperasi.