Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap jaringan pengedar narkotika dari luar Bali yang membawa narkotika jenis sabu ke Bali. Selain menangkap tiga orang kurir yang masing-masing membawa paket sabu hampir seberat 0,5 kilogram, petugas BNN Provinsi Bali juga menyita empat paket sabu dengan berat seluruhnya sekitar 4 kilogram yang dikirim sebagai barang antaran.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap jaringan pengedar narkotika dari luar Bali yang membawa narkotika jenis sabu ke Bali. Selain menangkap tiga kurir yang masing-masing membawa paket sabu hampir seberat 0,5 kilogram, petugas BNNP Bali juga menyita empat paket sabu dengan berat seluruhnya sekitar 4 kilogram yang dikirim sebagai barang antaran.
Keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita BNNP Bali dalam pengungkapan jaringan narkotika itu disebutkan mencapai 5,47 kilogram (kg). Adapun tiga kurir narkotika itu ditangkap secara terpisah. Selain menangkap ketiga kurir dari luar Bali, tim BNNP Bali juga menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu lain.
”Yang pertama kami tangkap adalah SP di salah satu hotel di Tuban pada Minggu, 18 Agustus 2019,” kata Kepala BNNP Bali Brigadir Jenderal I Putu Gede Suastawa ketika memaparkan hasil pengungkapan tim bidang pemberantasan di BNNP Bali, Denpasar, Kamis (29/8/2019). Dalam pemaparan hasil pengungkapan itu, Kamis, Suastawa didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Ajun Komisaris Besar Nyoman Sebudi.
Tersangka SP (33) yang berasal dari Lhokseumawe, Aceh, itu membawa dua bungkus sabu yang berat seluruhnya mencapai 496,93 gram. Paket sabu itu disembunyikan di bawah sol sandal yang dipakai tersangka.
Senin (26/8/2019) dini hari, tim pemberantasan BNNP Bali menangkap AMR (27), penumpang pesawat dari Bandara Kualanamu, Medan, tujuan Bali yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung.
Yang pertama kami tangkap adalah SP di salah satu hotel di Tuban pada Minggu, 18 Agustus 2019.
AMR yang berasal dari Bireuen, Aceh, diketahui membawa dua bungkus sabu dengan berat total 495,37 gram yang juga disembunyikan di bawah sol sandal yang dipakainya.
Berselang dua hari kemudian, Rabu pagi, tim pemberantasan BNNP Bali menangkap AZH (34) di kawasan Pelabuhan Padangbai, Karangasem. Tersangka yang berasal dari Bireuen, Aceh, diketahui menyembunyikan dua bungkus sabu di bawah sol sandalnya. Adapun berat sabu yang dibawa AZH mencapai 482,22 gram.
Paket antaran
Selain menangkap tiga pengedar narkotika tersebut, yakni SP, AMR, dan AZH, tim pemberantasan BNNP Bali juga menyita satu paket barang antaran yang berisikan empat paket sabu dengan berat seluruhnya sekitar 4 kg.
Bungkusan berisi sabu itu disembunyikan di dalam kotak perangkat las, lalu dipaketkan bersama setumpuk baju. Paket itu dikirimkan seseorang dengan asal pengiriman dari Deli Serdang, Sumatera Utara, dan ditujukan kepada penerima yang berada di Denpasar, Bali.
Suastawa mengatakan, pengungkapan kasus narkotika itu mengindikasikan Bali masih dijadikan daerah tujuan peredaran narkotika. Ketiga tersangka itu, lanjutnya, dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua tersangka kasus narkotika jenis sabu lainnya yang ditangkap tim BNN adalah seorang perempuan berinisial BL (22) dan pengendalinya, ANT alias Ari. BL ditangkap di kamar kosnya di kawasan Abiansemal, Kabupaten Badung, Kamis (8/8/2019), dengan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu yang berat seluruhnya sekitar 7,08 gram.
Sebudi menyebutkan, BL merupakan pengirim paket yang dikendalikan ANT. Adapun ANT merupakan narapidana kasus narkotika yang masih dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar di Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
”Kami berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Lapas Kerobokan untuk mengungkap keterlibatan salah seorang narapidana mereka,” ucap Sebudi.