Polisi Sita Uang Tunai Rp 360 Juta dari Bandar Sabu
Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyita uang tunai Rp 360 juta hasil aktivitas jual beli sabu di Kota Palu. Penyitaan tersebut pengembangan lanjutan dari penangkapan seorang kurir narkotika dengan barang bukti 986 gram.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menyita uang tunai Rp 360 juta yang diduga hasil aktivitas jual beli sabu di Kota Palu. Penyitaan itu hasil pengembangan penangkapan seorang kurir narkotika dengan barang bukti 986 gram sabu.
“S (34) ditangkap Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulteng pada Kamis (22/7),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Didik Supranoto di Palu, Senin (26/8/2019).
Selain sabu 986 gram, polisi menyita bungkusan untuk paket sabu berukuran kecil, satu timbangan digital, dua telepon genggam, dan dua sepeda motor. Berdasarkan keterangan S, sabu itu milik seorang bandar.
Polisi lantas menuju rumah bandar peredaran sabu tersebut. Namun, begitu rumah itu didatangi, bandar itu sudah melarikan diri.
Akan tetapi, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Selain uang tunai Rp 360 juta yang diduga terkait transaksi narkoba, ada juga satu unit mesin penghitung uang. Jumlah Rp 360 juta ini merupakan uang tunai terbesar dalam pemberantasan narkoba di Palu sejauh ini. Selama ini, uang tunai yang disita bersama dengan paket narkoba tak lebih dari Rp 5 juta.
Jumlah Rp 360 juta ini merupakan uang tunai terbesar dalam pemberantasan narkoba di Palu sejauh ini
“Tim masih mencari informasi untuk mengetahui keberadaan bandar tersebut,” kata Didik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Sigit Kusmardjoko menegaskan, bandar merupakan sasaran penegakan hukum. Bandar berperan penting dalam rantai peredaran narkoba karena ia mendanai dan mengendalikan bisnis gelap itu. Dengan meringkus bandar, jaringan peredaran narkoba diharapkan lumpuh.
Tahun ini, Polda Sulteng kerap mengungkap peredaran narkoba pada 2019 ini. Salah satu yang menonjol adalah pengungkapan peredaran sabu berbobot 3,5 kilogram pada akhir Mei lalu dengan tersangka tiga orang. Sebelumnya pada April, penyidik menyita 2 kg sabu dari dua tersangka.
Ketua Gerakan Nasional Antinarkoba Sulteng Herdy Yambas mengapresiasi kinerja kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas narkoba di Sulteng. Penegakan hukum selama ini sudah berjalan dengan baik.
Ke depan, ia meminta agar penegakan hukum perlu dibarengi dengan pencegahan di masyarakat melalui sosialisasi bahaya narkoba dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama serta komunitas. Dengan pemahaman yang baik akan bahaya narkoba, masyarakat diharapkan memiliki ketahanan untuk tak terlibat di dalam jaringan peredaran dan pemakaian.