Pengedar Narkoba Asal Pantura Ditangkap di Purwakarta
Sepanjang Bulan Agustus 2019, Polres Purwakarta mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 15 pelaku pengedar ganja, sabu, dan tembakau gorila. Mayoritas pengedar narkoba berasal dari daerah Pantura.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
PURWAKARTA, KOMPAS— Sepanjang Bulan Agustus 2019, Polres Purwakarta mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 15 pelaku pengedar ganja, sabu, dan tembakau gorila. Mayoritas pengedar narkoba berasal dari daerah Pantura.
Kepala Satuan Narkoba Polres Purwakarta Ajun Komisaris Heri Nurcahyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, para pengedar atau tersangka yang ditangkap mengaku telah mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan dari para bandar yang berada di luar Purwakarta, yakni terungkap jaringan pantura,Subang, Karawang dan Bandung.
“Barang bukti yang disita adalah 350 gram tembakau gorilla; 2,22 gram sabu; dan 37,98 gram ganja siap edar. Semuanya merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama satu bulan ini,” kata Heri saat dihubungi, Senin (26/8/2019).
Adapun kerawanan narkoba di bulan Agustus berdasarkan pengguna narkoba telah dipetakan, antara lain Kecamatan Purwakarta, Pasawahan, Campaka, Cibatu, Darangdan, Bungursari dan Sukatani.
Barang bukti yang disita adalah 350 gram tembakau gorilla; 2,22 gram sabu; dan 37,98 gram ganja siap edar. Semuanya merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama satu bulan ini, kata Heri
Sebelumnya, penangkapan pengedar narkoba dilakukan pada Jumat (1/8), di Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. Kepala Bagian Humas Polres Purwakarta Inspektur Dua Tini Yutini mengatakan, tersangka berinisial S (33) ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 4,75 gram.
Tersangka ‘S’ merupakan warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Saat dimintai keterangan, lanjut Tini, S mengaku mendapatkan barang tersebut dari ‘AR’ (25). "Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AR yang juga tercatat sebagai warga Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang," ujarnya.
Pada Minggu (4/8), Satuan Resor Narkoba Polres Purwakarta menangkap tersangka AR di kediamannya di Kampung Ciberes, Desa Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Kabupaten Subang. Diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 9,19 gram.
Pengungkapan kasus jaringan pengedar narkoba terus bergulir. Jumat (16/8) lalu, peredaran ganja yang dilakukan oleh jaringan ganja asal Subang kembali terungkap, yakni penangkapan tersangka ‘A’ (31), warga Kampung Baranangsiang, Desa Tanjung Siang, Kecamatan Tanjung Siang, Kabupaten Subang. Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus kecil kertas berisi ganja seberat 6,1 gram.
Tim berangkat ke Subang dan berhasil menciduk ISU di Kampung Rawa Beulut, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Barat, Kabupaten Subang. Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus kecil kertas berisi ganja seberat 7,82 gram di dalam bekas bungkus kemasan kopi instan.
"Dari mulut ISU keluar pengakuan jika narkotika jenis ganja itu didapat M Bin W yang diketahui sebagai warga Kampung Rawa Beulut, Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Barat, Kabupaten Subang," ujar Tini.
Pengembangan dan pengejaran terhadap M pun dilakukan. Dalam hitungan jam di hari yang sama, tim mengamankan M (39), tak jauh dari lokasi tertangkapnya ISU. Barang bukti yang disita adalah ganja seberat 4,74 gram.
Menurut Tini, tertangkapnya para pengedar narkoba itu menegaskan bahwa salah satu pemain narkotika jenis ganja di Purwakarta adalah jaringan asal Pantura. Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.