Komplotan Pencuri Laptop di SMK Peristek Tegal Dibekuk Polisi
Tiga orang bekas tukang kebun dan buruh kebersihan di SMK Peristek, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran mencuri 31 laptop yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Tiga orang bekas tukang kebun dan buruh kebersihan di Sekolah Menengah Kejuruan Peristek, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran mencuri 31 laptop yang digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut. Mereka mencuri laptop tersebut secara bertahap pada Mei-Juni 2019. Para pelaku memanfaatkan situasi sepi saat kegiatan belajar mengajar berlangsung untuk mencuri.
Kepala SMK Peristek Mustakhidin mengatakan, laptop atau komputer jinjing milik sekolah hilang satu per satu sejak April 2019. Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah laptop yang hilang semakin banyak.
Kecurigaan pihak sekolah semakin besar ketika mendapati banyak laptop yang hilang, padahal tidak ada satu pun pintu atau jendela di tempat penyimpanan laptop tersebut yang rusak. Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak sekolah melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Resor Tegal.
”Setelah dipakai untuk UNBK (ujian nasional berbasis komputer) Maret lalu, satu per satu laptop mulai hilang. Setelah kami data, jumlah laptop yang hilang sekitar 40 unit,” ucap Mustakhidin, Kamis (22/8/2019).
Setelah dipakai untuk UNBK (ujian nasional berbasis komputer) Maret lalu, satu per satu laptop mulai hilang. Setelah kami data, jumlah laptop yang hilang sekitar 40 unit.
Mustakhidin menjelaskan, tersangka atas nama Mohammad Rio Bayung Suka (34) merupakan tukang kebun yang sudah bertahun-tahun kerja di SMK Peristek. Sementara itu, dua tersangka lain yang merupakan kakak beradik, Mohammad Irfan Pradiansyah (26) dan Dede Ahmad Sofyan (21), adalah buruh kebersihan di SMK Peristek.
Selain mencuri puluhan laptop, para tersangka juga mencuri berbagai sarana kegiatan belajar lainnya, seperti 3 komputer, 1 bor tangan listrik, 1 gerinda duduk listrik, 2 proyektor, dan peralatan bengkel lainnya. Akibat peristiwa tersebut, sekolah mengalami kerugian lebih dari Rp 83 juta.
”Ke depan, pengamanan terhadap aset-aset sekolah akan lebih kami tingkatkan sehingga kejadian serupa tidak terulang,” kata Mustakhidin.
Dijual secara daring
Meski laptop yang dilaporkan hilang sekitar 40 unit, para tersangka mengaku kepada polisi bahwa mereka hanya mencuri 31 unit. Puluhan laptop curian tersebut kemudian dijual kepada Ariefyanto (41), warga Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Setelah itu, Ariefyanto menjual laptop tersebut secara daring dengan harga rendah.
”Barang (laptop) itu sebagian besar sudah rusak, jadi saya jual murah. Seperti kemarin, saya jual 13 laptop dengan harga Rp 1 juta,” ucap Ariefyanto.
Dalam kasus tersebut, Polres Tegal menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3 laptop yang belum terjual, 1 gerinda duduk listrik, dan 1 sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksi mereka. Adapun barang yang lain sudah terjual.
Wakil Kepala Polres Tegal Komisaris Arianto Salkery dalam konferensi pers di Kantor Polres Tegal, Kamis siang, mengatakan, ada dua motif yang mendasari pencurian tersebut. Motif pertama adalah karena kebutuhan ekonomi. Sementara motif kedua ialah sakit hati karena ketiga tersangka diberhentikan oleh pihak sekolah.
Akibat perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Adapun Ariefyanto disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.