Percekcokan dalam hubungan asmara berujung pada tindak kriminal di Manado, Sulawesi Utara. Dalam dua hari terakhir, tiga laki-laki diringkus polisi karena menikam dua lelaki lain lantaran tak dapat menahan cemburu.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Percekcokan dalam hubungan asmara berujung pada tindak kriminal di Manado, Sulawesi Utara. Dalam dua hari terakhir, tiga laki-laki diringkus polisi karena menikam dua lelaki lain lantaran tak dapat menahan cemburu atau amarah ketika bertengkar dengan kekasihnya.
Dua mahasiswa Politeknik Negeri Manado, CS (18), dan AK (18), ditangkap setelah menikam Jimmy Sengkey (25), Rabu (21/8/2019), di Perumahan Buha Griya Permai, Kecamatan Mapanget. Kejadian itu menimpa Jimmy, sesama mahasiswa Politeknik Negeri Manado, ketika berada di indekos pacar CS, Agatha, bersama seorang teman perempuan.
Ketiganya berada di dalam kamar Agatha. Saat CS datang bersama AK, sang kekasih menemuinya di luar kamar. Namun, ia curiga ada seorang laki-laki di kamar pacarnya.
”Ketika dicek, ternyata benar ada laki-laki di dalam. CS tidak cemburu karena korban hanyalah teman Agatha. Namun, dia tidak suka kalau ada cowok lain di kamar pacarnya,” kata Kepala Polsek Mapanget Ajun Komisaris Muchlis Suhani, Kamis (22/8/2019).
CS meminta Agatha menyuruh Jimmy keluar dari kamarnya. Ia juga menegur Jimmy untuk tidak lagi datang ke kamar pacarnya. Namun, malah terjadi perselisihan di antara ketiganya. Karena pertengkaran semakin berlarut, lelaki muda asal Sonder, Kabupaten Minahasa, ini tak lagi dapat menahan amarah.
Ia segera keluar indekos bersama AK lalu pergi dengan sepeda motornya. Rupanya, mereka menuju rumah seorang teman, Lius Nelwan, untuk mengambil senjata tajam (sajam) berupa pisau dari besi putih. ”Sajam itu bukan milik CS, tetapi milik teman mereka (Lius),” lanjut Muchlis.
Pertengkaran CS dan Agatha menarik perhatian warga setempat yang sudah berkumpul di muka pagar. Saat CS dan AK kembali, Jimmy sudah keluar dari indekos menuju sepeda motornya untuk pulang. CS menghampirinya, lalu menikamnya dua kali di punggung dan di pinggang sebelah kiri.
Ketika dicek, ternyata benar ada laki-laki di dalam. CS tidak cemburu karena korban hanyalah teman Agatha. Namun, dia tidak suka kalau ada cowok lain di kamar pacarnya.
Emosi CS yang memuncak membuatnya lupa ada warga di sekitarnya. Muchlis mengatakan, CS kemungkinan besar berada di bawah pengaruh alkohol.
Jimmy adalah warga perumahan tersebut sehingga warga sekitar mengenalnya. CS dan AK pun langsung menjadi sasaran amuk warga. ”Ada tetangga dan keluarga Jimmy yang ikut menyaksikan sehingga mereka langsung dihajar. Sebelum lebih parah, polisi datang lalu mengamankan mereka,” kata Muchlis.
Sementara itu, Jimmy langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum AURI, Mapanget, untuk mendapatkan perawatan. Muchlis mengatakan, korban telah dirawat dan diperbolehkan pulang. ”Kami akan mengunjungi korban sekaligus meminta keterangan tentang penikaman yang menimpanya,” kata Muchlis.
Saat ini, pemeriksaan terhadap CS dan AK masih berlangsung. Pisau yang digunakan menikam disita polisi sebagai barang bukti. Keduanya diancam maksimal 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.
Namun, AK, warga Eris, Minahasa, belum pasti dijadikan tersangka kecuali ia terbukti memukul korban. ”Sulit membuktikannya karena banyak sekali orang saat kejadian. Kami harus cross check ke korban. Kalau terbukti memukul, AK bisa dikenai Pasal 170 KUHP (tentang Penganiayaan secara Bersama-sama),” kata Muchlis.
Cemburu
Sebelumnya, Selasa (20/8/2019), kejadian serupa menimpa Fauzan Pratama (18), warga Kelurahan Tongkaina, Kecamatan Bunaken Darat. Naas, nasib remaja ini tak terselamatkan setelah RJL alias Anes (20), warga Kombos Barat, Kecamatan Singkil, menikamnya tiba-tiba.
Saat itu, Fauzan sedang mengantar pulang kekasihnya yang tinggal di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. Di saat yang sama, Anes juga datang ke rumah pacar korban untuk bertemu orangtuanya. Anes adalah mantan pacar perempuan muda tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Manado AKP Thommy Aruan mengatakan, kecemburuan tersangka segera timbul saat melihat mantan kekasihnya bersama lelaki lain. Fauzan yang melihatnya segera menghampiri mantan kekasih wanita yang dipacarinya sekarang.
”Seketika, tersangka mencabut pisau besi putih dari pinggang kirinya dan menghunjamkan ke dada kiri korban dekat jantung sebanyak satu kali. Kemudian, tersangka melarikan diri,” kata Thommy.
Anes akhirnya ditangkap di rumahnya. Orangtua Anes tidak ragu untuk menyerahkan putra mereka kepada polisi.
Dugaan sementara, tindakan itu diambil Anes karena kecemburuan. Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. Anes terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.