logo Kompas.id
Nusantara4.909 Narapidana di Lampung...
Iklan

4.909 Narapidana di Lampung Mendapat Remisi

Sebanyak 4.909 narapidana di Provinsi Lampung mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman pidana penjara dari pemerintah.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sJ3JhH57sgUobFo9czq8cdsVmyk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fberita-remisi_1566036414.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Sebanyak 4.909 narapidana di Provinsi Lampung mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman pidana penjara dari pemerintah. Para warga binaan itu diharapkan bisa hidup lebih baik setelah keluar dari penjara.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Sebanyak 4.909 narapidana di Provinsi Lampung mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman pidana penjara dari pemerintah. Para warga binaan itu diharapkan bisa hidup lebih baik setelah keluar dari penjara.

Acara penyerahan remisi dari pemerintah untuk narapidana digelar di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2019). Acara tersebut dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Purwadi Arianto, dan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Seprizal.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000