Sebanyak 4.909 narapidana di Provinsi Lampung mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman pidana penjara dari pemerintah.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Sebanyak 4.909 narapidana di Provinsi Lampung mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman pidana penjara dari pemerintah. Para warga binaan itu diharapkan bisa hidup lebih baik setelah keluar dari penjara.
Acara penyerahan remisi dari pemerintah untuk narapidana digelar di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Sabtu (17/8/2019). Acara tersebut dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Purwadi Arianto, dan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Seprizal.
"Remisi diberikan untuk warga binaan yang ada di 16 lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan di Lampung," kata Seprizal disela-sela acara penyerahan remisi
Menurut dia, pemotongan masa tahanan untuk para narapidana yang diberikan selama 1-6 bulan penjara. Remisi diberikan pada warga binaan yang mempunyai catatan berkelakuan baik selama masa tahanan.
Dari 4.909 narapidana yang mendapat remisi itu, sebanyak 175 narapidana yang mendapat remisi telah menyelesaikan masa hukumannya. Mereka bisa dapat langsung bebas dari penjara jika tidak memiliki kewajiban membayar hukuman pengganti.
Sementara itu, Arinal memberikan selamat pada narapidana yang mendapat remisi. Dia berharap, remisi dari pemerintah itu dapat memacu rasa optimisme para warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik.
Selain itu, Arinal juga mengapresiasi petugas di lembaga permsyarakatan dan rumah tahanan yang membantu membina narapidana. Dengan pendampingan dan peningkatan keterampilan, warga binaan diharapkan tidak akan lagi melakukan kejahatan. Mereka dapat memanfaatkan keterampilan yang telah didapat untuk membuka usaha.
"Selama masa tahanan, mereka jauh dari keluarga. Setelah bebas, cinta dan kedekatan dengan keluarga menjadikan mereka pribadi yang lebih baik," katanya.
Selama masa tahanan, mereka jauh dari keluarga. Setelah bebas, cinta dan kedekatan dengan keluarga menjadikan mereka pribadi yang lebih baik
Adapun Purwadi berpesan, warga binaan yang mendapat remisi diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih unggul. Kebebasan memberikan mereka kesempatan untuk berkarya.