logo Kompas.id
NusantaraPerangkat Desa Sri Mulyo...
Iklan

Perangkat Desa Sri Mulyo Didakwa Pungli Rp 417 Juta

Kepala Desa Srimulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Bandot Suprastiyo dan Kepala Urusan Pemerintahan Desa, Kariono, didakwa memungut biaya tidak resmi kepada 868 petani penggarap yang menjadi peserta program redistribusi tanah obyek reformasi agraria 2016. Total pungutan yang terkumpul mencapai Rp 417 juta.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GNOlnvA53TZ0cEQuFFduAHk61Ic=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG_20190226_102241L.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Warga Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (26/2/2019) berunjuk rasa mempertanyakan penanganan kasus sertifikat tanah.

SIDOARJO, KOMPAS - Kepala Desa Srimulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Bandot Suprastiyo dan Kepala Urusan Pemerintahan Desa, Kariono, didakwa memungut biaya tidak resmi kepada 868 petani penggarap yang menjadi peserta program redistribusi tanah obyek reformasi agraria 2016. Total pungutan yang terkumpul mencapai Rp 417 juta.

Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Malang pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (13/8/2019). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000