Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman sabu dari Pontianak ke Pulau Jawa. Pengiriman itu dilakukan melalui layanan ekspedisi.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman sabu dari Pontianak ke Pulau Jawa. Pengiriman itu dilakukan melalui layanan ekspedisi.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Gembong Yudha dalam jumpa pers, Kamis (1/8/2019), mengatakan, kasus itu diungkap pada 1 Juli lalu. Kepolisian bekerja bersama pihak Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Sabu seberat 2 ons itu akan dikirim melalui kargo pesawat.
”Untuk mempermudah menemukan penerimanya, sabu itu tetap dikirim ke Jakarta. Dengan cara seperti itu, akhirnya kepolisian berhasil menangkap penerima sabu bernama Sandi Arrijaya (36) di Jakarta Selatan,” kata Yudha.
Setelah penerima sabu tertangkap, pengembangan selanjutnya dilakukan di Pontianak untuk mengusut pengirim. Kepolisian lalu menangkap Apriadi (27), pengirim dengan modus menyuplai sabu melalui jasa ekspedisi.
Pada 11 Juli, kepolisian kembali mengungkap kasus lainnya. Pada hari itu, kepolisian menangkap kurir bernama Aep Saepudin (24) di sebuah hotel di Pontianak. Dari tangan kurir itu disita sabu seberat 2 kilogram.
Kurir itu berasal dari Jakarta. Ia datang ke Pontianak untuk mengambil sabu. Dari situ, penyidikan dikembangkan untuk mencari pemesan sabu. Pemesan sabu ternyata di Surabaya, Jawa Timur. Kepolisian lalu menangkap sejumlah orang yang bertugas sebagai penjemput barang itu di Surabaya, yakni Yulianto (47), Kusni Irawati (37), dan Sugeng Nur Hidayat (27).
”Tiga kurir ini bergantian menjemput kiriman sabu. Mereka ternyata dikendalikan oleh narapidana (napi) di Madiun, Jawa Timur. Mereka merupakan bagian dari sindikat Sarawak, Pontianak, dan Madiun. Satu napi pengendali sedang diberangkatkan ke Pontianak untuk ditindak,” ucap Yudha.
Sabu itu berasal dari Malaysia yang masuk ke Kalbar melalui perbatasan di Kabupaten Sambas, tepatnya di Temajuk. Selain di Temajuk, ada beberapa pintu perbatasan yang rawan menjadi pintu penyelundupan sabu, yakni di Entikong (Kabupaten Sanggau), Jagoi Babang (Kabupaten Bengkayang), dan Badau (Kabupaten Kapuas Hulu).
Panjang jalur perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar yang mencapai 857 kilometer memiliki 52 jalan setapak terhubung dengan 32 desa di Malaysia. Jalur setapak itulah yang kerap dimanfaatkan penyelundup narkoba.
Yudha mengatakan, Polda Kalbar selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Diraja Malaysia untuk bersama-sama mengungkap kasus ini. Demikian juga penjagaan jalur perbatasan yang kerap menjadi pintu masuk narkoba. Penjagaan di daerah-daerah itu dilakukan bersama. Bahkan, ada jadwal patroli bersama antara tim dari Indonesia dan Malaysia.
Upaya pengiriman sabu melalui jasa ekspedisi sudah beberapa kali terjadi. Pada Januari lalu, kepolisian mengungkap upaya kurir narkoba mengirimkan paket sabu seberat 50 gram melalui jasa pengiriman barang. Pelaku menggunakan alamat palsu agar kepolisian kesulitan melacak identitas pengirim.
Jumlah perkara sabu yang ditindak Polda Kalbar selama Januari hingga 31 Juli 2019 sebanyak 426 kasus. Jumlah tersangka yang diproses hukum sebanyak 572 orang. Sementara itu, jumlah barang bukti yang disita antara lain sabu 47 kg, ganja 56,97 gram, dan ekstasi 19.277 butir.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar Suyatmo dalam beberapa kesempatan mengatakan, upaya pemberantasan narkoba telah dilakukan hingga ke desa-desa. Untuk itu, BNNP sudah menyiapkan program.
Program itu disebut ”Desa Bersinar”, yakni desa bersih dari narkoba. Dalam program itu, pihaknya membentuk sukarelawan antinarkoba di desa-desa untuk melakukan penyuluhan antinarkoba.