Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah menyelidiki penggunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia Sidoarjo tahun anggaran 2015 hingga 2018. Penyelidikan itu terkait dugaan penyelewenan anggaran yang dilakukan oleh pengurus sehingga ada indikasi merugikan keuangan negara.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·2 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS-Kejaksaan Negeri Sidoarjo tengah menyelidiki penggunaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia Sidoarjo tahun anggaran 2015-2018. Penyelidikan itu terkait dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Puluhan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (30/7/2019). Mereka datang secara bergelombang sejak pagi. Tujuan kedatangan tidak lain memenuhi surat panggilan yang dilayangkan penyidik pidana khusus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, para pengurus KONI Sidoarjo yang dipanggil kali ini adalah para ketua cabang olahraga. Jumlahnya ada 24 cabor dari total 37 cabor. Cabor yang dipanggil antara lain bulutangkis, menembak, panjat tebing, basket, dan senam.
Ketua Harian Cabor Menembak Shochibul Yanto mengatakan, pemanggilan ditujukan untuk ketua cabor. Namun, dirinya datang bersama bendahara dan sekretaris. Tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, hanya tiga atau empat pertanyaan. Materinya, kata dia, seputar anggaran yang dikelola masing-masing cabor.
“Sebagai gambaran, kami mengelola dana Rp 40 juta. Anggaran itu meningkat dibandingkan sebelumnya, hanya Rp 35 juta. Namun, hal itu lebih baik dibandingkan tahun 2016 dan 2015 dimana cabor ini hanya mengelola Rp 10 juta per tahun,” ujar Yanto.
Yanto mengatakan, yang dipersoalkan oleh pengurus KONI sejatinya bukan masalah pemotongan anggaran. Pengurus cabang olahraga mempersoalkan pembagian alokasi anggaran yang diatur oleh pengurus harian KONI Sidoarjo. Mereka mempertanyakan dasar penentuan nilai nominalnya.
“Kami adalah cabor yang memerlukan dana operasional tinggi. Namun hanya menerima alokasi yang sedikit. Dasar penentuan alokasi anggaran itu apa ?,” kata Sekretaris Cabang Olahraga Menembak Sidoarjo Candra.
Pelaksana tugas Kepala Kejari Sidoarjo Diah Ambarwati mengatakan, pemanggilan pengurus KONI Sidoarjo adalah bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bahan dan keterangan. Untuk kasusnya sendiri, kata Diah, masih dalam tahap penyelidikan.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dianalisa atau diekspos guna menentukan apakah prosesnya bisa dilanjutkan ke penyidikan
“Hasil pemeriksaan nantinya akan dianalisa atau diekspos guna menentukan apakah prosesnya bisa dilanjutkan ke penyidikan,” kata Diah.
Penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Sidoarjo bukan hal baru. Kasus serupa pernah disidik Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2016-2017. Namun, hingga kini belum ada kelanjutannya. Saat itu, penyelidikan terkait dugaan pemotongan dana untuk masing-masing cabor yang dilakukan oleh pengurus harian.