Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku pengumpul dan pemburu sisik trenggiling atau manidae dengan barang bukti sisik sebanyak 1,5 kilogram. Sisik satwa liar dilindungi itu diambil dari hutan-hutan di Kabupaten Barito Timur dan Barito Selatan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap dua pelaku pengumpul dan pemburu sisik trenggiling atau manidae dengan barang bukti sisik sebanyak 1,5 kilogram. Sisik satwa liar dilindungi itu diambil dari hutan-hutan di Kabupaten Barito Timur dan Barito Selatan.
Kedua pelaku berinisial ES dan MR. ES ditangkap di Desa Bantai Bambore, Kabupaten Barito Selatan, sedangkan MR ditangkap di Kelurahan Ampah, Kabupaten Barito Timur. Meski ditangkap di tempat terpisah, penangkapan dilakukan pada waktu yang relatif sama, Selasa (23/7/2019) lalu.
Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng Ajun Komisaris Besar (AKBP) Manang Soebeti menjelaskan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya perburuan sisik satwa dilindungi itu. Pihaknya menyita 1,5 kilogram sisik trenggiling yang sudah kering dari keduanya.
“Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Jadi kami tangkap ES terlebih dahulu baru MR,” kata Manang di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Senin (29/7/2019).
Dari catatan Kompas, kasus perburuan dan pejualan sisik trenggiling ini merupakan kasus kedua yang ditangani Polda Kalteng di tahun ini. Sebelumnya, Januari 2019, kasus serupa terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu Direktorat Krimsus Polda Kalteng menangkap satu pelaku pengumpul sisik trenggiling dengan total barang bukti seberat 16,8 kilogram.
Kepala Unit Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direskrimsus Polda Kalteng Ajun Komisaris Zaldi menjelaskan, ES merupakan pengumpul dan penjual sisik trenggiling. Adapun MR merupakan pemburu atau pemasok sisik.
ES membeli sisik dengan harga Rp 1,3 juta dari tangan MR. Rencananya, sisik itu akan dijual lagi dengan harga Rp 1,5 juta per kilogram.
“Jadi setelah melakukan pemburuan beberapa hari di hutan-hutan dan kebun-kebun, baru dijual ke ES. Rencananya, ES akan menjualnya ke pemasok lain,” kata Zaldi.
Zaldi menjelaskan, ES membeli sisik dengan harga Rp 1,3 juta dari tangan MR. Rencananya, sisik itu akan dijual lagi dengan harga Rp 1,5 juta per kilogram.
“Kasus ini masih akan terus dikembangkan, hingga ke pemasok utama dan pengumpul lainnya,” ungkap Zaldi.
Kedua tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ditanyai awak media, MR mengaku baru dua kali menjual sisik satwa dilindungi tersebut ke ES. Hal itu dilakukan karena dirinya baru mengetahui kalau sisik trenggiling memiliki nilai tinggi. “Saya hanya ikut-ikut orang dan butuh uang,” ujar MR singkat.