Inovasi Uji Kir Atasi Kemacetan dan Pacu Pendapatan Sidoarjo
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo optimistis mampu mengoptimalkan pelayanan uji kendaraan bermotor angkutan barang ataupun penumpang berbasis teknologi informasi, selambatnya pada akhir tahun. Tahapan realisasi inovasi layanan dengan nama smart card ini tinggal menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo optimistis mampu mengoptimalkan pelayanan uji kendaraan bermotor angkutan barang ataupun penumpang berbasis teknologi informasi, selambatnya pada akhir tahun. Tahapan realisasi inovasi layanan dengan nama smart card ini tinggal menunggu hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Proses evaluasi Pemprov Jatim diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua bulan atau lebih, tetapi tidak sampai melewati akhir tahun. Hal itu karena inovasi pelayanan uji kir ini telah memiliki kekuatan hukum berupa peraturan daerah yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/7/2019).
Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo Bahrul Amiq mengatakan, layanan uji kir kendaraan merupakan salah satu persoalan pelik dan mendapat sorotan tajam masyarakat. Persoalan itu bermula dari meningkatnya pengguna layanan uji kir dari tahun ke tahun. Rata-rata pengguna layanan saat ini 300 kendaraan per hari.
Antrean kendaraan itu mengular di Jalan Raya Candi karena keterbatasan area parkir lokasi pengujian kendaraan di Kantor Dishub Sidoarjo. Antrean kendaraan memakan separuh lajur jalan dari arah Candi menuju Surabaya. Terpakainya sebagian lajur jalan itu menghambat arus lalu lintas kendaraan dan kerap berujung pada kemacetan panjang.
Persoalan lain, sistem layanan pengujian yang konvensional ikut memperpanjang waktu pelayanan. Beragam persoalan itu dimanfaatkan para calo. Alhasil, layanan pelayanan uji kir menjadi semakin semrawut.
”Berkaca pada persoalan itu, dikembangkan inovasi pelayanan publik di bidang uji kir. Inovasi ini berbasis teknologi informasi,” kata Amiq.
Layanan berbasis teknologi informasi ini diaplikasikan mulai dari sistem antrean. Pengguna jasa layanan uji kelaikan kendaraan tidak perlu mengantrekan mobil atau truknya hanya untuk mendapat nomor antrean. Mereka bisa mengakses lewat aplikasi.
Amiq menambahkan, pihaknya juga memiliki inovasi smart card atau kartu pintar. Kartu ini berfungsi menggantikan buku uji kelaikan kendaraan. Seluruh data pemilik kendaraan tersimpan di dalam kartu sehingga saat pemeriksaan berkala, tinggal menggesekkan kartu pada mesin pembaca.
Seluruh data pemilik kendaraan tersimpan di dalam kartu sehingga saat pemeriksaan berkala, tinggal menggesekkan kartu pada mesin pembaca.
Inovasi layanan uji kelaikan kendaraan yang dikembangkan Dishub Sidoarjo juga akan disempurnakan dengan pelayanan jasa keuangan yang terkoneksi dengan sistem perbankan nasional. Hal itu untuk mencegah pembayaran secara tunai yang berpotensi membuka ruang praktik penyelewengan atau korupsi.
Menurut Amiq, selama menunggu proses evaluasi oleh Pemprov Jatim terhadap perda tentang penyelanggaraan pengujian kendaraan bermotor, pihaknya menyiapkan perangkat lunak dan perangkat keras. Anggaran untuk belanja alat telah disiapkan dan bersumber dari APBD Sidoarjo 2019.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengatakan, inovasi layanan pengujian kendaraan tidak hanya berorientasi pada upaya membangun pelayanan prima, tetapi juga penambahan obyek retribusi sebagai bagian pemasukan daerah. Untuk itu, di dalam perda juga dimuat pengaturan retribusi sesuai kategori kendaraan.
”Inovasi ini merupakan terobosan pelayanan agar lebih cepat, efektif, akuntabel, dan transparan. Ada kepastian layanan bagi masyarakat,” ucap Saiful.
Lebih jauh lagi, lanjut Saiful, pengaturan retribusi pelayanan pengujian kendaraan bertujuan memberikan kepastian tarif dan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa. Dia berharap program berjalan sesuai perencanaan dan diawasi dengan baik.