Sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan berasal dari kasus narkoba. Dalam kasus narkoba, narapidana tidak hanya berasal dari bandar dan pengedar, tetapi juga pengguna. Fasilitas rehabilitasi narkotika diperlukan agar kecanduan mereka bisa disembuhkan dan membatasi peredaran narkoba di lapas.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
KOMPAS/SAMUEL OKTORA
Sejumlah pengunjung memasuki Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/7/2018).
BANDUNG, KOMPAS — Sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan berasal dari kasus narkoba. Dalam kasus narkoba, narapidana tidak hanya berasal dari bandar dan pengedar, tetapi juga pengguna. Fasilitas rehabilitasi narkotika diperlukan agar kecanduan mereka bisa disembuhkan dan membatasi peredaran narkoba di lapas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2019), menyatakan, dari sekitar 263.000 warga penghuni lapas, 128.000 orang di antaranya berasal dari kasus narkoba. Penghuni ini tidak hanya berasal dari bandar dan pengedar, tetapi juga pengguna.
Menurut Sri, pengedar dan pengguna narkoba tidak seharusnya dipenjarakan di lapas umum. Butuh penanganan petugas medis agar mereka tidak lagi kecanduan narkoba. Selain itu, kejahatan narkoba berbeda dibandingkan kejahatan lainnya sehingga membutuhkan perlakuan khusus.
Hukuman berupa kurungan, kata Sri, tidak akan bisa memutus mata rantai kejahatan narkotika. Selama masih terpengaruh kecanduan obat-obat terlarang, pengguna pasti akan berupaya untuk mendapatkan barang tersebut. Hal ini menyebabkan transaksi di dalam narkoba dan upaya penyelundupan masih ditemui dan ditindak.
Kemampuan rehabilitasi ini tidak dimiliki oleh lapas biasa. Padahal, tidak ada cara lain selain memperkuat rehabilitasi medis agar mereka tidak lagi menjadi pencandu narkoba.
Dengan pertimbangan tersebut, pengawasan yang terkonsentrasi menjadi dibutuhkan. Sri menuturkan, hal ini menjadi alasan Kemenkumham akan mengajukan sekitar 100 lapas yang ada menjadi lapas khusus narkotika (LPKN) sehingga kebutuhan tersebut bisa terpenuhi.
”Kemampuan rehabilitasi ini tidak dimiliki oleh lapas biasa. Padahal, tidak ada cara lain selain memperkuat rehabilitasi medis agar mereka tidak lagi menjadi pencandu narkoba,” tuturnya saat ditemui seusai memberikan pengarahan di hadapan sekitar 2.000 aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham Jawa Barat di Bandung.
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI
Bangunan fisik Lapas Narkotika Rumbai, Kota Pekanbaru, sudah selesai. Hanya saja, sampai Senin (13/5/2019), peralatan pendukung belum ada. Masih banyak sarana dan prasarana harus dibangun untuk membuat lapas nyaman dihuni. Namun, karena keterbatasan ruangan penjara, bangunan lapas itu segera difungsikan.
Sri menuturkan, banyaknya pengguna narkoba yang dpenjarakan ini menyebabkan lapas kelebihan muatan. Hal ini terjadi di hampir semua lapas di Indonesia.
Bahkan, kata Sri, Sumatera Utara menempati posisi tertinggi dengan 70 persen penghuni lapas berasal dari kasus narkoba.
Tren yang serupa juga terjadi di Jawa Barat. Berdasarkan data Kemenkumham Wilayah Jawa Barat, penghuni lapas di wilayah Jabar mencapai 23.861 orang.
Padahal, kapasitas lapas dan rumah tahanan di Jabar hanya 15.658 orang. Dari jumlah tersebut, 11.133 orang berasal dari tindak pidana khusus berupa kasus narkoba.
KOMPAS/MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami memberikan pengarahan di depan sekitar 2.000 aparatur sipil negara Kemenkumham Wilayah Jabar di Bandung, Senin (8/7/2019).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Liberti Sitinjak menuturkan, pemisahan narapidana kasus narkotika menjadi solusi untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas.
Dia menuturkan, jika pengguna narkotika direhabilitasi dan tidak dipenjarakan, jumlah penghuni lapas di Jawa Barat diprediksi berkurang hingga 50 persen.
”Pengguna narkoba itu harusnya masuk ke pelayanan kesehatan, rehabilitasi, bukan ke lapas. Mereka itu adalah korban dari kejahatan narkoba. Kalau ini diterapkan, kejahatan narkoba itu bisa dikurangi. Tidak hanya itu, penghuni lapas pun bisa berkurang,” ujarnya.