Pelaku Usaha di Jambi Masih Gunakan Kantong Plastik
Meski aturan pembatasan kantong plastik telah diberlakukan mengikat bagi seluruh gerai ritel modern di Kota Jambi, masih ada pelaku usaha yang nakal. Ada gerai yang tetap menawari pengunjungnya kantong belanja berbahan plastik.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·2 menit baca
JAMBI, KOMPAS — Meski aturan pembatasan kantong plastik telah diberlakukan mengikat bagi seluruh gerai ritel modern di Kota Jambi, masih ada pelaku usaha yang nakal. Ada gerai yang tetap menawarkan kantong belanja berbahan plastik bagi konsumen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan, pihaknya menerjunkan tim untuk memantau kondisi di lapangan. Selain itu, dijadwalkan pula inspeksi mendadak mulai pekan depan. ”Tim di lapangan masih mengumpulkan data,” katanya, Jumat (5/7/2019).
Berdasarkan pantauan Kompas, masih ada gerai ritel modern menawari pengunjung kantong belanja plastik dengan membayar Rp 200 per lembar. Kasir pada salah satu gerai minimarket di Jalan RB Siagian, misalnya, menawari pengunjung membeli kantong plastik dengan menjelaskan hal itu untuk kenyamanan pengunjung.
”Lagi pula, aturannya, kan, hanya membatasi (penggunaan kantong plastik). Kalau tidak disediakan, nanti pembeli bisa protes,” ujar Herlia, kasir setempat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi Ardi mengatakan, penegakan hukum soal aturan pembatasan kantong plastik dimulai 1 Juli 2019. Hal itu berlaku di seluruh gerai belanja modern di Kota Jambi. Dasar hukumnya, Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Belanja Plastik untuk melindungi daerah dari pencemaran lingkungan akibat penggunaan kantong plastik.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyebutkan sebelumnya, aturan itu untuk memenuhi dan melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Meski tertulis mulai 1 Januari 2019, kenyataan penerapan aturan itu tidak mudah. Pelaku usaha mempersoalkan aturan yang dianggap terlalu dini diterapkan sehingga ada masa uji coba selama enam bulan.
Aturan itu mewajibkan pelaku usaha menggunakan kantong belanja berbahan bukan plastik atau minimal kantong belanja plastik ramah lingkungan, seperti bioplastik atau termoplastik. Kantong belanja tidak ramah lingkungan adalah yang berbahan dasar lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic, polimer, atau bahan-bahan sejenis lainnya.
Pelanggar aturan itu bakal mendapatkan sanksi berupa penghentian kegiatan usaha sementara dan pencabutan izin. Namun, sebelum penghentian usaha, akan diupayakan teguran terlebih dahulu.