Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyita total 6,8 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Pekanbaru, Riau, Senin (1/7/2019).
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyita total 6,8 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Jumlah sabu yang disita dari dua lokasi berbeda itu merupakan yang terbesar bagi Polda Sumbar dalam beberapa tahun terakhir.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka pengedar, yaitu OF (27), warga Bukittinggi, Sumbar, dan JM (39), warga Pekanbaru. OF ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Parit Rantang, Payakumbuh Timur, Payakumbuh, Sumbar, sedangkan JM ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sukajadi, Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Ma\'mun dalam jumpa pers di Padang, Kamis (4/7/2019), menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka OF, Senin (1/6) lalu. Polisi yang mendapat informasi penyelundupan sabu dari Pekanbaru mencurigai gerak-gerik tersangka OF ketika melintas dengan sepeda motor di perbatasan Riau dan Sumbar pada dini hari.
”Setelah kami ikuti hingga Payakumbuh, tersangka OF kami hentikan dan kami periksa. Ternyata benar, tersangka membawa paket sabu. OF kami interogasi, kemudian dikembangkan ke Pekanbaru. Di sana kami menemukan paket lainnya dan menangkap tersangka JM,” kata Ma’mun.
Dari tersangka OF, polisi menyita dua paket besar narkotika jenis sabu dengan total 1,9966 kilogram, ponsel Vivo hitam, dan sepeda motor RX King merah. Sementara itu, dari tersangka JM, polisi mendapatkan lima paket besar narkotika jenis sabu dengan total 4,8389 kilogram, tas jinjing, ponsel Samsung putih biasa, ponsel pintar Samsung hitam, dan timbangan digital.
Ma’mun melanjutkan, tersangka OF berperan menyelundupkan paket sabu dari Pekanbaru ke Bukittinggi. Polisi menduga sabu hanya transit untuk kemudian diedarkan ke wilayah lain. Sementara itu, tersangka JM berperan sebagai penjaga tempat penyimpanan sabu di Pekanbaru. Kepada polisi, keduanya mengaku baru pertama kali bekerja sama.
”Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemilik dan penerima sabu,” ujar Ma’mun.
Untuk kedua tersangka, polisi menyiapkan dua Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Barang bukti sebanyak 6,8 kilogram itu merupakan yang terbesar diungkap oleh Polda Sumbar dalam satu kasus. Sitaan terbesar sebelumnya ialah pada 1 Juni 2018. Waktu itu polisi menyita 5 kilogram sabu dari seorang pria berinisial CRT (27) di salah satu hotel di Kota Padang. Sabu dibawa dari Malaysia ke Riau, kemudian transit di Sumbar sebelum diselundupkan ke Jakarta.
Tahun 2019
Ma’mun menambahkan, dalam 2019, Polda Sumbar menangani sekitar 60 kasus pengedaran ataupun penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti lebih kurang 12 kilogram sabu, 150 butir ekstasi, dan 16 kilogram ganja.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar Emrizal Hanas mengatakan, selama 2019, pihaknya sudah menangani delapan kasus pengedaran ataupun penyalahgunaan narkotika dengan 20 tersangka. Dari jumlah kasus itu, BNNP Sumbar menyita 2,5 kilogram sabu, 90 gram ganja, dan 40 butir ekstasi.
Pada umumnya, kata Emrizal, narkotika yang masuk ke Sumbar berasal dari Riau. Narkotika diselundupkan melalui jalur laut dari Malaysia ke Dumai, Riau. Dari Dumai ada yang dibawa ke Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, kemudian masuk ke Sumbar lewat Pasaman, ada pula yang melalui Dumai, Pekanbaru, kemudian masuk ke Sumbar melalui Limapuluh Kota.
”Tujuannya beragam. Ada yang sekadar transit di Sumbar, kemudian dikirim ke daerah lain. Ada pula yang memang dipasarkan di Sumbar,” kata Emrizal.