Bintang Surya (24) dan Adhe Mochamad Aji (24) dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, karena melakukan aksi kriminal tanpa sebab atau marak disebut klitih dan pencurian dengan kekerasan. Dalam aksinya, mereka merampas satu telepon seluler dan melukai dua korban, yaitu Afrizal (16) dan Deni Hermawan (20).
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Bintang Surya (24) dan Adhe Mochamad Aji (24) dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, karena melakukan aksi kriminal tanpa sebab atau marak disebut klitih dan pencurian dengan kekerasan. Dalam aksinya, mereka merampas satu telepon seluler dan melukai dua korban, yaitu Afrizal (16) dan Deni Hermawan (20).
Aksi kekerasan terjadi pada Rabu (26/6/2019) malam. Kronologinya, sekitar pukul 21.00, korban keluar dari rumahnya di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dengan tujuan ingin membeli pulsa di sebuah gerai telepon seluler di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan. Saat sudah mendekati tujuan, korban menyalakan lampu sein untuk berbelok ke kanan.
Ketika akan membelok itulah, pelaku yang berada di belakang korban tiba-tiba membunyikan klakson. Terkejut bercampur takut, korban pun tidak jadi berbelok arah dan menepi ke sebelah kiri di tepi jalan raya. Korban kemudian dihampiri dua pelaku yang datang berboncengan dengan motor.
Dua pelaku marah-marah, menyalahkan korban yang dianggapnya berbelok mendadak tanpa menyalakan lampu sein. Korban membantah tuduhan itu. Selanjutnya, Bintang Surya, pelaku yang membonceng di belakang langsung membacok korban dengan parang yang dibawanya. Korban dibacok empat kali hingga mengalami luka bacok pada bagian punggung, lengan kanan atas, dan lengan kanan bawah.
Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja. Dua pelaku pun melanjutkan perjalanan ke arah Kelurahan Sawitan, Kecamatan Mungkid. Korban yang kemudian bertemu dengan rekannya lalu dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan.
Sampai di Kelurahan Sawitan, dua pelaku kemudian minum minuman keras ciu bersama dengan korban Deni Hermawan, warga Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur. Dalam kesempatan itu, dua pelaku sebenarnya sudah mengincar telepon seluler milik Deni. Mereka pun berdalih minta diantar ke suatu tempat. Sampai tempat tersebut, mereka pun merampas telepon seluler milik Deni. Karena sempat melakukan perlawanan, korban pun akhirnya dibacok dua kali oleh pelaku.
Sekalipun sempat melarikan diri, dua pelaku tersebut akhirnya berhasil ditangkap dan dibekuk jajaran Polres Magelang dan masyarakat setempat pada Rabu malam pukul 23.30.
Dua pelaku tersebut akhirnya berhasil ditangkap dan dibekuk jajaran Polres Magelang dan masyarakat setempat, pada Rabu malam pukul 23.30.
Bintang mengatakan, sejak berangkat dari rumah, dirinya memang sengaja membawa parang dengan tujuan ingin merampas telepon seluler dari orang yang ditemuinya di jalan. Adapun pembacokan yang dilakukan terhadap Afrizal, dia berdalih reaksi spontan karena terkejut melihat korban yang tiba-tiba berbelok.
”Saya marah karena waktu itu sepeda motor yang saya tumpangi sudah berjarak sangat dekat dan hampir menabrak sepeda motor korban,” ujarnya.
Bintang Surya adalah warga Kelurahan Wates Tengah, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dan Adhe Mochamad Aji adalah warga Kelurahan Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Keduanya dulu teman sekolah dan kini sama-sama berprofesi sebagai tukang parkir di sebuah tempat rekreasi di Kota Magelang.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, pihaknya terus mendalami penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini memiliki keterkaitan dengan kasus klitih yang marak di sejumlah lokasi di DI Yogyakarta.
Menurut Yudianto, kedua pelaku adalah residivis yang sebelumnya juga ditangkap karena kasus pengeroyokan. Untuk kasus kekerasan terhadap Afirzal, dua pelaku dinyatakan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.
Adapun untuk kasus curas, dua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.