Semua pihak harus menerima apa pun hasil keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Para pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak perlu menggelar unjuk rasa.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·2 menit baca
SOLO, KOMPAS — Semua pihak harus menerima apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019. Para pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak perlu menggelar unjuk rasa.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar HMI Akbar Tandjung mengatakan, kondisi masyarakat seolah-olah mengalami keterbelahan saat Pilpres 2019. Situasi yang tidak diinginkan itu diperkeruh dengan adanya berita-berita bohong yang bisa merenggangkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Alhamdulillah pada hari ini kita menyaksikan suasananya sudah betul-betul menyerahkan sepenuhnya untuk menentukan siapa menjadi pemenang resmi (pilpres) melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Akbar Tandjung dalam acara halalbihalal bersama Akbar Tandjung dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) di Rumah Budaya Kratonan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (16/6/2019).
Akbar mengingatkan, semua pihak harus bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. Hakim-hakim MK diyakininya memiliki integritas yang tidak diragukan dalam mengambil keputusan pada sidang sengketa Pilpres 2019. ”Kita menghormati lembaga Mahkamah Konstitusi dan kita juga memahami dan memberikan apresiasi kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang saya yakini mereka memiliki integritas yang tidak kita ragukan,” ujarnya di sela-sela acara halalbihalal itu.
Apalagi, ujar akbar, Ketua MK Anwar Usman telah menyatakan, hakim MK akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya berdasarkan amanat konstitusi dan perundang-undangan. Untuk itu, para pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak perlu menggelar unjuk rasa.
Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan presiden pada Pemilu 2019 di gelar di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Di awal sidang, Ketua MK Anwar Usman menegaskan lagi, hakim MK tidak tunduk kepada pihak mana pun serta tidak bisa diintervensi. Hakim MK hanya tunduk kepada konstitusi dan perundang-undangan (Harian Kompas, Sabtu 15/6).
Akbar optimistis, MK akan memutuskan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Pemenang dan pasangan calon presiden-wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak Pilpres 2019 adalah Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.