Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau dikenal dengan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/6/2019), diwarnai kericuhan. Kericuhan dipicu ucapan seorang pengunjung yang menyebut Banser adalah Kiai PKI.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau dikenal dengan Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/6/2019), diwarnai kericuhan. Kericuhan dipicu ucapan seorang pengunjung yang menyebut Banser adalah Kiai PKI (Partai Komunis Indonesia).
Kericuhan terjadi sekitar pukul 14.30 atau 30 menit seusai sidang yang beragendakan keterangan saksi. Ada dua orang yang memberikan kesaksian pada sidang tersebut, yakni Kiai Ma’ruf Syah, Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, dan Kiai Nuruddin Ar Rahman, Rais Syuriah PWNU Jatim sekaligus Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jatim.
Sidang yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu berjalan lancar kendati dihadiri puluhan orang dari ormas Banser dan Front Pembela Islam. Mereka berada di area gedung PN Surabaya, tetapi sebagian besar tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. Mereka melihat jalannya sidang dari ruang tunggu PN Surabaya melalui tayangan langsung di layar televisi.
Setelah sidang selesai, saat pengunjung serta saksi meninggalkan gedung PN Surabaya, tiba-tiba terjadi kericuhan di pintu gerbang. Massa dari Banser tidak terima dengan ucapan salah satu pengunjung berinisial S. ”Kiai Nuruddin lewat, terus dia (S) bilang PKI lewat,” kata salah satu anggota Banser dari Waru, Sidoarjo, Abdurrohman.
Ketegangan terjadi karena Banser tidak terima dengan ucapan oknum pengunjung tersebut. Aparat kepolisian yang berjumlah sekitar 300 personel berusaha mendamaikan situasi dengan menutup sementara pintu gerbang dan mencari S untuk meminta maaf sesuai keinginan dari Banser.
Ketika menemui massa dari Banser di depan pintu gerbang PN Surabaya, S menyangkal pernah mengucapkan perkataan yang dimaksud oleh Banser. ”Tadi saya bilang sama rekan saya, Habib Fadli, bahwa ada program PKI sekarang ini. Bukan menghina kiai sampean karena saya juga orang NU,” ujar S seraya menyatakan, dirinya bukan bagian dari massa FPI.
Sekretaris Lesbumi PWNU Jatim Ahmad Zazuli mengatakan, permintaan maaf dari S tidak sesuai dengan yang didengarkan massa dari Banser. Oleh sebab itu, mereka meminta S untuk meminta maaf secara tertulis ke PWNU Jatim dalam waktu 1 x 24 jam. Jika hal itu tidak dilakukan, Zazuli akan mengambil langkah hukum.
”Pada prinsipnya, kami sudah memaafkan. Namun, secara institusi menghina dan melecehkan marwah serta martabat kiai kami di PWNU Jatim,” ucapnya.
Kasus Gus Nur berawal dari laporan ke polisi oleh Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Ma’ruf Syah. Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul ”Generasi Muda NU Penjilat”. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun Youtube pada 20 Mei 2018.
Gus Nur didakwa dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.