Tiga pembakar Markas Kepolisian Sektor Tambelangan, Sampang, Madura, yang masuk daftar pencarian orang akhirnya menyerahkan diri. Dengan tambahan tiga orang itu, seluruh tersangka pembakaran menjadi sembilan orang. Polisi masih memburu 13 pelaku lain yang diduga terlibat.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Tiga pembakar Markas Kepolisian Sektor Tambelangan, Sampang, Madura, yang masuk daftar pencarian orang akhirnya menyerahkan diri. Dengan tambahan tiga orang itu, seluruh tersangka pembakaran menjadi sembilan orang. Polisi masih memburu 13 pelaku lain yang diduga terlibat.
Tiga pelaku yang menyerahkan diri itu yakni Satiri (42), Bukhori (33), dan Abdul Rahim (49). Mereka menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sampang pada Senin (10/6/2019) dan langsung diperiksa di Mapolda Jatim.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, polisi memiliki cukup bukti untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Sub Direktorat I Keamanan Negara, Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Suryono, Rabu (12/6/2019) di Surabaya.
Tiga tersangka tersebut langsung ditahan menyusul enam tersangka lain yang sudah ditangkap pada Senin (27/5). Keenam tersangka lain itu adalah Abdul Kodir, Hasan, Hadi, Supandi, Ali, dan A Muhtadir. Mereka ditangkap empat hari usai pembakaran Mapolsek Tambelangan yang terjadi pada Rabu (22/5) sekitar pukul 22.00.
Suryono mengatakan, peran tiga tersangka ini sama seperti enam tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Mereka ikut melakukan perusakan dengan melempar batu ke Mapolsek Tambelangan.
Atas tindakan tersangka, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 200 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 170 KUHP. Khusus kepada tersangka Bukhori, disangkakan Pasal 55 KUHP karena dinilai turut serta melakukan kejahatan.
Satiri mengaku pada awalnya tidak mengetahui rencana pembakaran Mapolsek Tambelangan. Namun ketika mendengar suara letusan, dia penasaran dan mendatangi lokasi pembakaran dan tersulut ikut melakukan pelemparan.
Salah satu tersangka, Satiri, mengaku, pada awalnya tidak mengetahui rencana pembakaran Mapolsek Tambelangan. Namun ketika mendengar suara letusan, dia penasaran dan mendatangi lokasi pembakaran dan tersulut ikut melakukan pelemparan. “Ikut-ikutan aja, tetapi melemparnya enggak sampai ke dalam bangunan,” katanya.
Menurut Suryono, Polda Jatim masih memburu semua pelaku pembakaran yang terlibat. Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa 31 saksi dan menetapkan sembilan tersangka. Masih ada 13 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Pada mulanya ada 21 orang yang masuk dalam DPO, namun beberapa dilepaskan karena tidak terlibat. Jika 13 DPO tidak segera menyerahkan diri, kami akan terus mencari,” ucap Suryono.
Sebelumnya, pada Rabu (22/5) sekitar pukul 22.00, Mapolsek Tambelangan dibakar massa. Ada sekitar 200 massa yang diduga turut serta melakukan pembakaran. Akibat kejadian tersebut, gedung Mapolsek Tambelangan yang berada sekitar 16 kilometer arah utara pusat kota habis terbakar.
Kebakaran juga menghanguskan dua mobil dan satu sepeda motor dinas serta 10 sepeda motor dan satu mobil milik warga yang diparkir di tempat tersebut. Tidak ada korban jiwa atas peristiwa ini.
Motif pembakaran Mapolsek Tambelangan dipicu gagalnya ratusan massa dari Madura berangkat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.
Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Luki Hermawan menyebut, motif pembakaran Mapolsek Tambelangan dipicu gagalnya ratusan massa dari Madura berangkat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. Massa yang berangkat menggunakan bus diminta kembali ke rumah masing-masing oleh polisi saat melewati Jembatan Suramadu.
Motif lain yang mendorong pelaku melakukan pembakaran adalah terprovokasi kabar bohong atau hoaks. Saat itu beredar rekaman video massa dari Madura yang mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta tidak bisa keluar karena dikepung aparat kepolisian. Salah satu di antaranya adalah KH Ali Karrar Sinhaji, pengasuh Pondok Pesantren Al Misdat, Pamekasan.