Kalangan perokok di Kota dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, juga merasa memerlukan kawasan tanpa rokok (KTR). Dengan adanya KTR, mereka pun berharap agar kelompok masyarakat yang tidak merokok, termasuk keluarganya sendiri, tidak kemudian menjadi perokok pasif dan turut terdampak bahaya dari rokok.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kalangan perokok di Kota dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, juga merasa memerlukan kawasan tanpa rokok. Dengan adanya KTR, mereka pun berharap agar kelompok masyarakat yang tidak merokok, termasuk keluarganya sendiri, tidak kemudian menjadi perokok pasif dan turut terdampak bahaya dari rokok.
”Kalangan perokok sebenarnya sudah mengetahui dampak buruk rokok bagi kesehatan. Namun, karena tidak bisa menghentikan kebiasaannya sendiri, mereka pun kemudian berharap agar jumlah perokok pasif atau aktif sepertinya tidak bertambah,” ujar Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Magelang (UMM) Retno Rusdjijati, Jumat (31/5/2019).
Dukungan dari kalangan perokok terhadap pembentukan KTR ini terlihat dari survei yang dilakukan MTCC UMM pada tahun 2018. Dalam survei dengan melibatkan 356 responden di Kota dan Kabupaten Magelang tersebut, sekitar 24 persen atau 85 perokok, mendukung dibentuknya KTR.
Kendatipun demikian, pembangunan KTR ini belum sepenuhnya didukung oleh semua pemerintah daerah. Dari 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah, hingga saat ini baru ada 14 kota/kabupaten yang memiliki peraturan daerah (perda) KTR.
Retno mengatakan, banyak daerah memang terlihat masih berat untuk membuat perda KTR ini. ”Dimungkinkan, sikap pemerintah ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa pembatasan perokok akan membuat jumlah perokok dan pajak rokok berkurang. Selama ini, pajak rokok menyumbang nominal yang cukup besar bagi pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Kalangan perokok sebenarnya sudah mengetahui dampak buruk rokok bagi kesehatan. Namun, karena tidak bisa menghentikan kebiasaannya sendiri, mereka pun kemudian berharap agar jumlah perokok pasif atau aktif sepertinya tidak bertambah.
Di Kabupaten Magelang misalnya, rancangan perda ini bahkan sama sekali belum dibuat. Adapun di Kota Magelang, rancangan sudah dibuat, tetapi tidak kunjung ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR, KTR wajib ada di fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sesuai perda, peraturan bupati, wali kota, ataupun gubernur.
Mengajukan protes
M Wahid Ibrahim, salah seorang staf di MTCC, mengatakan, saat melakukan survei, sejumlah perokok justru mengajukan protes. Menurut mereka, pembentukan KTR dinilainya melanggar hak asasi manusia (HAM) karena membatasi perilaku warga untuk merokok.
”Mereka kurang menyadari bahwa sebenarnya pelanggaran HAM justru dilakukan oleh mereka sendiri karena mereka membuat orang lain kehilangan hak untuk menghirup udara yang segar dan sehat,” ujarnya.
Pada Hari Antitembakau Sedunia yang jatuh pada 31 Mei, MTCC bersama sejumlah mahasiswa melakukan kampanye antirokok di jalan. Kampanye dilakukan dengan membagikan 200 stiker dan ratusan bungkus cokelat kepada pengguna jalan, di empat lokasi di Kabupaten Magelang.
Dalam kenyataan di lapangan, perilaku merokok dari masyarakat sulit dikendalikan. Hal ini terutama terjadi di angkutan umum dan di tempat umum seperti pasar atau di pusat keramaian seperti alun-alun.