Ditangkap, Tiga Pengedar Sabu 235 Gram dengan Banyak Transaksi Perbankan
Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menangkap tiga tersangka pengedaran narkoba jenis sabu berbobot 235 gram. Didapati banyak transaksi perbankan yang melibatkan ketiga tersangka terkait dengan peredaran narkoba.
Oleh
NARKOBA
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu, Sulawesi Tengah, menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu berbobot 235 gram. Didapati banyak transaksi perbankan yang melibatkan ketiga tersangka itu terkait dengan peredaran narkoba.
Ketiga tersangka tersebut yaitu HT (24), IC (27), dan LS (32). Dua tersangka pertama ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2019) di Jalan Tanjung Satu, Kecamatan Lolu Utara, Palu Timur, Palu. Saat itu, keduanya mengantarkan paket sabu seberat 35 gram yang dikemas dalam 15 paket kepada seseorang. Berdasarkan informasi dari keduanya, polisi lalu bergerak ke Jalan Kancil, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan. Polisi menyita 200 gram sabu dari tersangka LS (seorang perempuan) di rumahnya.
”Ketiga tersangka berhubungan. Mereka pengedar, penghubung, dan juga kurir,” kata Wakil Kepala Polres Palu Komisaris Basrum Syhbutuh di Palu, Sulteng, Kamis (23/5/2019).
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palu juga menyita barang bukti lain, seperti uang Rp 6 juta, alat timbang digital, plastik paket kecil bekas isi sabu, dan lima telepon genggam.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah buku rekening dari berbagai bank, slip setoran uang, dan bukti transfer kepada sejumlah orang. Ada juga buku catatan yang mencantumkan rekapitulasi transaksi.
Ketiga tersangka berhubungan. Mereka pengedar, penghubung, dan juga kurir. (Komisaris Basrum Syhbutuh, Wakil Kepala Polres Palu)
Masih direkapitulasi
Saat ditanya total nilai transaksi berdasarkan slip setoran dan transfer, Basrum menyatakan penyidik masih merekapitulasinya. Penyidik pun akan mendalami nama-nama yang tercatat dalam setiap transaksi yang berhubungan dengan tiga tersangka tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Palu Inspektur Satu Stefanus Sanam menambahkan, ketiga tersangka terlibat pengedaran narkoba dalam setahun terakhir. Namun, ia tidak menjawab saat ditanya apakah ketiganya selama ini menjadi target operasi kepolisian.
Terhitung dengan penangkapan tersebut, total 37 orang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Palu sejak Januari 2019. Sabu yang disita seberat 373 gram.
Sanam menyatakan, sabu yang masuk ke Palu pada umumnya bersumber dari dua tempat utama, yaitu Sulawesi Selatan yang diangkut melalui jalur udara dan darat serta Kalimantan yang diangkut melalui jalur laut. Di Palu, pihaknya mendeteksi tiga lokasi yang menjadi pusat transaksi narkoba.