Kebun Binatang Surabaya Menjadi Lembaga Konservasi
Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) resmi mengantongi izin sebagai lembaga konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Izin Lembaga Konservasi itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS - Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) resmi mengantongi izin sebagai lembaga konservasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Izin Lembaga Konservasi itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 340/Menlhk/Setjen/KSA.2/5/2019.
Izin konservasi, yang diserahkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno dan diterima oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di kediaman Wali Kota Surabaya Jalan Sedap Malam, Jumat (17/5/2019).
Terbitnya izin konservasi kata Wiratno momentum bersejarah bagi PDTS KBS. Apalagi, Kebun Binatang Surabaya ini merupakan salah satu ikon Kota Surabaya yang sangat membanggakan. “Saya ini orang Tulungagung, waktu kecil kalau liburan selalu ke KBS ini, karena ini ikon Kota Surabaya,” katanya.
Saya ini orang Tulungagung, waktu kecil kalau liburan selalu ke KBS ini, karena ini ikon Kota Surabaya,
Menurut Wiratno, pemegang izin lembaga konservasi, KBS berhak memperoleh koleksi jenis tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memanfaatkan hasil pengembangbiakan tumbuhan atau satwa liar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bisa bekerjasama dengan lembaga konservasi lain di dalam maupun di luar negeri, antara lain untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tukar menukar jenis tumbuhan dan satwa liar.
Lebih bebas
KBS pun bebas melakukan peragaan dan peminjaman satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hak-hak lain.
“Jadi, setelah ini bisa mengelola satwa, bisa tukar menukar satwa. Kewajibannya adalah menyejahterakan satwa. Misalnya burung, kandangnya harus cukup sehingga bisa terbang. Keputusan izin ini ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 14 Mei 2019,” tegas Wiratno.
Dengan adanya izin tersebut, leh karena unsur pendidikan di KBS bisa lebih bagus dan semakin berkembanh. Apalagi, satwa-satwa di KBS ini banyak dan berasal dari hampir seluruh Indonesia. “KBS memiliki 146 komodo, sehingga potensi pengelolaan komodo bisa menjadi kebanggaan nasional, karena tukar menukar komodo harus mendapatkan izin dari Presiden,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Wiratno mengapresiasi kepemimpinan Wali Kota Surabaya Trirismaharini sangat tegas dan displin luar biasa. Dengan kedisiplinan yang terus menerus, ia mampu melakukan semuanya, mulai dari memperbanyak hutan kota hingga pengelolaan sampah yang bisa menghasilkan tenaga listrik, termasuk bisa mendapatkan izin lembaga konservasi ini.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan setelah mendapatkan izin ini maka KBS bisa lebih fleksibel dalam mengelolanya, baik dari penggunaan uangnya, dan pembangunan, terutama untuk kesejahteraan satwanya.
“Sebelum ada izin konservasi ada rasa was-was untuk perbaiki kandang, karena ada saja yang menakut-nakuti. Sekarang dengan izin konservasi tidak ada alasan lagi bagi PDTS KBS untuk tidak melakukan perbaikan kualitas menjadi lebih baik,” kata Risma.
Nanti kesejahteraan binatang akan lebih baik karena PDTS KBS bisa menjalankan berbagai programnya dengan maksimal dan bisa membuat lingkungannya lebih baik
Bagi Wali Kota Risma, yang paling utama yang harus dilakukan perbaikan setelah ini adalah kandang-kandang satwa. Bahkan, ia berharap satwa-satwa yang sendirian seperti Zebra dan Singa harus dicarikan pasangannya.
“Nanti kesejahteraan binatang akan lebih baik karena PDTS KBS bisa menjalankan berbagai programnya dengan maksimal dan bisa membuat lingkungannya lebih baik,” tegasnya.
Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) Khoirul Anwar memastikan pihaknya segera merevitalisasi besar-besaran setelah mendapatkan izin lembaga konservasi ini. Prioritas utama memang kandang-kandang satwa seperti kandang Aves.
"Pengelola KBS langsung bergerak merevitalisasi KBS. Apalagi izin ini berlaku 30 tahun sejak ditetapkan,” pungkasnya.
400 taman nyaman
KBS yang berlokasi di Jalan Setail Surabaya, sampai sekarang masih menjadi tempat wisata dan belajar bagi warga Surabaya dan juga dari daerah. Pada musim akhir pekan atau musim liburan pengunjung KBS bisa mencapai 15.000 orang per hari.
Kini KBS semakin diminati untuk dikunjungi karena selain lokasi dalam Kota Surabaya, pengunjung juga bisa menikmati kenyamaan Surabaya yang kini memiliki 400 taman.
Taman yang memiliki tema masing-masing juga umumnya dilengkapi tempat bermain anak-anak, sarana olahraga termasuk lapangan futsal.