BNN Luncurkan Program Rehabilitasi Berbasis Masyarakat di Desa Pemogan
Badan Narkotika Nasional meluncurkan program rehabilitasi berbasis masyarakat sebagai upaya penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) secara inklusif dengan melibatkan masyarakat. BNN bekerja sama dengan Yayasan Bali Samsara dan Pemerintah Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, menjalankan proyek percontohan program rehabilitasi berbasis masyarakat di Desa Pemogan.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional meluncurkan program rehabilitasi berbasis masyarakat sebagai upaya penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba secara inklusif dengan melibatkan masyarakat. BNN bekerja sama dengan Yayasan Bali Samsara dan Pemerintah Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, menjalankan proyek percontohan program rehabilitasi berbasis masyarakat di Desa Pemogan.
Peresmian program rehabilitasi berbasis masyarakat, atau community based rehabilitation (CBR), di Desa Pemogan, Kota Denpasar, disertai pengukuhan sukarelawan agen pemulihan yang melibatkan anggota karang taruna dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga di Desa Pemogan, dilangsungkan Kepala BNN Heru Winarko, Rabu (15/5/2019). Proyek percontohan CBR di Desa Pemogan, Kota Denpasar, itu menjadi proyek rintisan pertama BNN di Bali dan di Indonesia.
”Ini merupakan rumah untuk pascarehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika,” kata Heru didampingi Kepala BNN Provinsi Bali I Putu Gede Suastawa dan Kepala Desa Pemogan I Nyoman Gede Wiryanata.
Ini merupakan rumah untuk pascarehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Program CBR di Desa Pemogan memanfaatkan rumah milik Made Dharmayasa, Ketua Yayasan Bali Samsara. Adapun Yayasan Bali Samsara adalah lembaga sosial di bidang penanganan dan pemulihan bagi pencandu narkotika di Desa Pemogan, Kota Denpasar.
Kepala Desa Pemogan Wiryanata menyatakan, narkotika menjadi masalah nyata yang dihadapi pemerintah dan masyarakat di Desa Pemogan, Kota Denpasar. Selain wilayahnya berdekatan dengan kawasan wisata Kuta, menurut Wiryanata, Desa Pemogan juga berpenduduk padat.
Daerah merah
Jumlah penduduk desanya mencapai 40.000 jiwa. ”Menurut penilaian BNN dan kepolisian, Desa Pemogan ini termasuk daerah merah (rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika),” kata Wiryanata.
Lebih lanjut Heru mengatakan, Desa Pemogan di Kota Denpasar termasuk satu dari tiga wilayah yang dinilai BNN memiliki kerawanan tinggi dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bali. Dua daerah lainnya adalah Seminyak, Kuta; dan di Tabanan.
Kerawanan wilayah Desa Pemogan, menurut Heru, juga dipengaruhi banyaknya tempat kos di daerah itu. Heru menambahkan, pembentukan rumah pascarehabilitasi dan agen pemulihan dalam program CBR di Desa Pemogan untuk mendukung keberadaan desa bersih narkotika, atau desa bersinar, yang dikembangkan BNN.
Kepala BNN Provinsi Bali Suastawa mengatakan, jajaran BNN sudah meresmikan lebih dari 70 desa bersinar di Bali, termasuk 18 desa bersinar yang diresmikan Kepala BNN Heru Winarko bersama Gubernur Bali Wayan Koster serangkaian penandatanganan nota kesepahaman antara BNN dan Pemerintah Provinsi Bali serta pemda dan antara BNN dan Universitas Udayana di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Selasa (14/5/2019).
Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Bali I Gusti Agung Alit Adnyana menyatakan, keberadaan rumah pascarehabilitasi di Desa Pemogan sebagai proyek percontohan program CBR oleh BNN mendukung upaya pemulihan para mantan pencandu atau penyalah guna narkotika agar mereka tidak kembali menggunakan narkotika.
”Ini pertama kalinya di Bali dan di Indonesia,” kata Adnyana. ”Kami dari BNN akan mengawasi jalannya program pascarehabilitasi di Desa Pemogan ini,” ujar Adnyana menambahkan.