Rapat Pleno KPU Sumsel Selesai dengan Sejumlah Keberatan
Rapat pleno terbuka KPU Sumatera Selatan tuntas dengan beragam permasalahan. Hujan interupsi seakan tak berhenti sehingga rapat pleno harus diperpanjang. Dugaan manipulasi suara menjadi bahan utama yang diperdebatkan sepanjang sidang. Walau sudah ditutup, rapat pleno menyisakan keberatan dari sejumlah saksi dan akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Rapat pleno terbuka KPU Sumatera Selatan tuntas dengan beragam permasalahan. Hujan interupsi seakan tak berhenti sehingga rapat pleno harus diperpanjang. Dugaan manipulasi suara menjadi bahan utama yang diperdebatkan sepanjang sidang. Walau sudah ditutup, rapat pleno menyisakan keberatan dari sejumlah saksi dan akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Kabupaten Empat Lawang menjadi kabupaten terakhir yang dibahas dalam rapat pleno. Kabupaten ini menjadi yang terakhir karena hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten baru selesai pada Sabtu (11/5/2019) malam. Rapat pleno rekapitulasi Kabupaten Empat Lawang harus dialihkan ke KPU provinsi karena terjadi kerusuhan dan munculnya ketidakpercayaan peserta pemilu kepada komisioner KPU Empat Lawang.
Komisioner KPU Sumatera Selatan, Hepriyadi, Senin (13/5/2019), mengatakan, rapat pleno rekapitulasi suara KPU Sumsel berjalan cukup baik walau masih ada keberatan dari saksi partai, perseorangan, atau pilpres. ”Namun, pada akhirnya, mereka meminta agar keputusan ini segera ditetapkan,” ungkap Hepriyadi.
Keberatan muncul karena adanya dugaan penggelembungan dan hilangnya suara di sejumlah kecamatan di Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Empat Lawang. Bahkan, mereka meminta agar dilakukan penghitungan ulang dengan membuka C1 berhologram.
Namun, pada akhirnya, mereka meminta agar keputusan ini segera ditetapkan.
Namun, keberatan itu tidak bisa diterima karena KPU Sumsel terbentur aturan, penghitungan ulang baru bisa dilakukan jika data DB berbeda. ”Kalau tidak ada perbedaan, KPU provinsi tidak bisa melakukan penyandingan dengan rekapitulasi di bawahnya,” ujar Hepriyadi.
Seharusnya saksi sudah melakukan pengawasan sejak di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jika ada masalah, hal itu dapat diselesaikan sesuai tingkatannya. ”Inilah esensi dari rekapitulasi berjenjang,” ucapnya. Hepriyadi mengatakan, sebelum tiba di KPU provinsi, di banyak tempat, penyelenggara telah melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk (Bawaslu) melakukan penghitungan ulang.
Hepriyadi menuturkan, jika masih ada keberatan, saksi bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Untuk membuktikan adanya kecurangan, hal itu tentu akan dibuktikan dengan membuka C1 berhologram. MK juga yang berhak menentukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, dan menentukan suara yang dinilai benar.
Komisioner Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi, menuturkan, banyaknya keberatan dari saksi membuktikan bahwa mereka mengikuti tahapan dari PPK sampai provinsi. Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menyandingkan rekapitulasi suara agar tidak ada suara yang hilang.
Bahkan, jika bentuk pelanggaran sudah masif dan terorganisasi, bisa saja laporan ini diajukan ke pidana pemilu.
Yenli menyebutkan, banyak laporan manipulasi suara di sejumlah daerah. Nantinya Bawaslu akan melakukan evaluasi tidak hanya kepada peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara. Manipulasi suara kebanyakan sudah mulai terjadi di tingkat PPK. ”Hal inilah yang akan dievaluasi, terutama terhadap penyelenggara di tingkat PPK,” katanya.
Jika ditemukan adanya penyimpangan, tentu akan ada sanksi sesuai dengan keputusan majelis etik. ”Bahkan, jika bentuk pelanggaran sudah masif dan terorganisasi, bisa saja laporan ini diajukan ke pidana pemilu,” kata Yenli.
Prabowo-Sandi menang
Berdasarkan perhitungan rekapitulasi di KPU Sumsel, pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, unggul dengan 2.847.502 suara (59,44 persen). Adapun rivalnya, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, meraih 1.942.987 suara (40,55 persen).
Dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, Prabowo-Sandi menang di 16 kabupaten, sedangkan Jokowi-Amin hanya unggul di Kabupaten Banyuasin. Adapun dari jumlah pemilih dalam DPT sekitar 5,8 juta orang, suara sah mencapai 4.790.489 suara.
Hepriyadi mengatakan, walaupun menang, saksi dari pasangan calon nomor urut 02 tidak mau menandatangani berita acara. Hanya saja, hal ini tidak berpengaruh karena sah atau tidaknya berita acara tergantung dari tanda tangan komisioner KPU. Ia mengatakan, rekapitulasi suara untuk pemilu presiden lebih lancar dibandingkan rekapitulasi pemilu legislatif.