BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan RSUD Haulussy, Ambon, satu-satunya rumah sakit rujukan di Maluku, sejak pekan lalu. Kini, nasib pemegang itu Kartu Indonesia Sehat itu bergantung pada kemurahan hati rumah sakit. Diterima atau ditolak.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan telah menghentikan kerja sama dengan RSUD Haulussy, Ambon, satu-satunya rumah sakit rujukan di Maluku, sejak pekan lalu. Kini, nasib pemegang Kartu Indonesia Sehat itu bergantung pada kemurahan hati rumah sakit. Diterima atau ditolak.
Suasana di RSUD Haulussy tepat di depan ruang pemeriksaan saraf pada Selasa (7/5/2019) pagi ramai dan sedikit gaduh dengan suara bernada tinggi beberapa pria lanjut usia. Salah satu di antaranya menunjukkan surat rujukan yang ia dapatkan dari puskesmas. Rujukan yang ditujukan ke rumah sakit lain itu menyatakan bahwa dirinya tidak bisa lagi berobat di rumah sakit tersebut.
Sistem rujukan yang diatur secara dalam jaringan (daring) telah terkunci sejak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) menghentikan kerja sama tersebut. Ini berarti, rujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke RSUD Ambon tidak akan dijamin lagi oleh BPJS.
Jika tetap ingin dirawat di RSUD Ambon, pasien akan dilayani melalui jalur umum dengan membayar biaya seperti biasa. ”Setiap bulan saya bayar BPJS. Saya hanya ingin mau berobat di rumah sakit ini karena cocok dengan dokternya. Kalau disuruh pindah ke tempat lain, saya bingung,” tutur Richard Matitaputty (41), pasien epilepsi.
Setiap satu hari dalam seminggu, Richard datang berkonsultasi dan mengambil obat di rumah sakit itu. Ia sekaligus mengambil obat untuk ibunya, Magdalena Matitaputty, yang menderita penyempitan tulang belakang sehingga tidak bisa lagi jalan jauh.
Sementara David, warga lainnya, menyebutkan, anaknya mengalami kecelakaan sepeda motor, tetapi tidak dijamin oleh BPJS. Pihak keluarga memutuskan tidak jadi merawat anak mereka di rumah sakit itu. ”Biar rawat di rumah saja. Kalau opname, pasti mahal. Ambil uang dari mana?” ujarnya.
Akreditasi
Penghentian kerja sama tersebut lantaran RSUD Ambon belum memperbarui akreditasi rumah sakit yang terhenti sejak 2017. BPJS mensyaratkan, setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS sudah harus terakreditasi. Akreditasi menjadi ukuran mutu layanan rumah sakit terhadap pasien.
”BPJS ingin peserta JKN memperoleh layanan bermutu,” kata Elsa W Tutuarima, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
Selain RSUD Ambon, terdapat dua rumah sakit lain yang juga diputus kontrak oleh BPJS, yakni RSUD H Ishak Umarella di Kabupaten Maluku Tengah dan Rumah Sakit Hati Kudus Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara.
Sementara itu, Pelaksana Harian Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan RSUD Haulussy Iriani Sutiksno yang ditemui secara terpisah mengatakan, proses akreditasi sedang berlangsung dan akan rampung awal Juni mendatang. Ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses akreditasi itu berjalan tidak sesuai harapan.
Kendati sedang dalam proses pembaruan akreditasi, Iriani menjamin, layanan di RSUD Haulussy tetap berkualitas. Rumah sakit tersebut merupakan satu-satunya rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku. Tipenya B plus. Dalam satu hari, jumlah pasien yang berobat dan dirawat mencapai 175 orang. Dari jumlah itu, peserta JKN mencapai 80 persen.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku Hasan Slamat berpendapat, setiap kebijakan termasuk pemutusan kontrak oleh BPJS seharusnya mempertimbangkan kepentingan banyak orang. Sisi kemanusiaan harus diutamakan.
”Andai saja rumah sakit rujukan di Maluku ini banyak, silakan saja, tapi ini hanya ada satu. Di manakah rasa kemanusiaan itu,” ujarnya.
Peristiwa ini juga menjadi catatan bagi pihak rumah sakit agar lebih tertib memenuhi tuntutan administrasi.
Andai saja rumah sakit rujukan di Maluku ini banyak, silakan saja, tapi ini hanya ada satu. Di manakah rasa kemanusiaan itu?
Richard, David, dan masyarakat yang lain tidak memahami persoalan administrasi yang dialami rumah sakit tersebut. Mereka peserta JKN yang membayar iuran atau iurannya dibayar negara. Mereka butuh jalan keluar. Sebab, hanya orang bijak yang dapat menegakkan aturan, tetapi tidak melupakan sisi kemanusiaan.