Jajaran BNN Kabupaten Purbalingga membekuk MK (27), debt collector atau penagih kredit, karena memiliki narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu seberat 0,9 gram dan sebuah bong disita dari tangan tersangka.
Oleh
MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURBALINGGA, KOMPAS — Jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga membekuk MK (27) yang merupakan debt collector atau penagih kredit karena memiliki narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu seberat 0,9 gram dan satu bong disita dari tangan tersangka.
”Tersangka ditangkap di tepi Jalan Letjen S Parman, di depan SPBU Bojong, pada Sabtu, 20 April, malam sekitar pukul 21.00,” kata Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Istanstiyono, Selasa (30/4/2019) di Purbalingga.
Ia menyebutkan, tersangka MK ditangkap sesaat setelah mengambil sabu yang dikirim seseorang di tepi jalan.
”Petugas menggeledah yang bersangkutan dan mendapati satu paket sabu dalam genggamannya. Ada tiga orang yang kabur memakai mobil dan masih dalam penyelidikan petugas. Setelah melakukan pengembangan, di rumah MK juga ditemukan alat isap sabu atau bong,” papar Istanstiyono.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Pemberantasan Danu Asmoro menambahkan, pemesanan sabu dilakukan melalui pesan singkat dan setelah uang ditransfer, pembeli akan diberi kabar lokasi pengiriman sabu.
”Lokasi pengiriman sabu tidak selalu di tempat sepi. Kini semakin terbuka, misalnya di tepi jalan depan SPBU. Dalam kasus ini, sabu diletakkan di bawah tiang listrik tepi jalan,” ujar Danu.
Menurut dia, proses pemesanan hingga pengiriman sabu dilakukan dengan sistem terputus sehingga antara pembeli dan penjual tidak terjadi tatap muka dan tidak saling kenal. Demikian pula tidak diketahui siapa pengirim sabu hingga alamat atau lokasi tertentu.
Dari keterangan tersangka, lanjut Danu, sabu dipesan bersama-sama dengan rekan-rekannya yang kabur seharga Rp 1,6 juta. Sabu itu dibeli secara patungan. ”Tersangka MK ikut patungan sebesar Rp 800.000 dan sabu itu dipakai sebagai penunjang stamina,” ujarnya.
Kepala Seksi Humas BNN Purbalingga Awan Pratama menyampaikan, kasus tersangka MK adalah kasus pertama pada 2019 yang berhasil ditangani BNN Purbalingga. Pada 2018, BNN Purbalingga berhasil menangkap 6 tersangka kasus narkotika.
Lokasi pengiriman sabu tidak selalu di tempat sepi. Kini semakin terbuka, misalnya di tepi jalan depan SPBU. Dalam kasus ini, sabu diletakkan di bawah tiang listrik tepi jalan.
Tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.