Sipir dan Napi LP Kerobokan Terlibat Peredaran Narkoba
Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap seorang sipir dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali pada Sabtu 920/4/2019). Oknum sipir berinisial IMTK dan narapidana SAP ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menangkap seorang sipir dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (20/4/2019). Oknum sipir berinisial IMTK dan narapidana SAP ditangkap lantaran diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Keterangan di BNN Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (22/4), IMTK ditangkap ketika dia sedang bertugas di portir atau gerbang masuk LP Kerobokan. Petugas BNN Provinsi Bali mendapatkan IMTK membawa tas kantong hijau berisikan 20 sase kopi bubuk. Setiap sase kopi bubuk itu berisi puluhan butir ekstasi warna kecokelatan. Secara keseluruhan, petugas BNN Bali mendapatkan 590 butir ekstasi yang dibawa IMTK.
Kepala BNN Provinsi Bali I Putu Gede Suastawa menerangkan, oknum sipir itu menjadi kurir yang ditugaskan menerima dan menyerahkan barang. IMTK mengaku memperoleh upah untuk menerima dan menyerahkan ekstasi itu. Adapun pengendali IMTK adalah SAP, napi di LP Kerobokan itu.
”SAP adalah narapidana yang ditahan di LP Kerobokan atas perkara narkotika. SAP divonis lima tahun penjara dan sudah menjalani tiga tahun hukuman,” kata Suastawa didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali I Nyoman Sebudi di BNN Provinsi Bali, Senin.
SAP adalah narapidana yang ditahan di LP Kerobokan atas perkara narkotika. SAP divonis lima tahun penjara dan sudah menjalani tiga tahun hukuman.
Diedarkan di lapas
Selain menyita 590 butir ekstasi dari IMTK, petugas BNN Bali juga menyita dua unit telepon seluler dari SAP. Menurut Suastawa, penangkapan dan penyitaan itu mengindikasikan masih ada jaringan peredaran narkotika di dalam penjara, dan narapidana masih memungkinkan memiliki barang-barang terlarang, termasuk alat komunikasi di dalam penjara. ”Ada kemungkinan barang (ekstasi) itu akan diedarkan juga di dalam lapas,” ujar Suastawa.
Dalam kesempatan itu, Suastawa juga memaparkan hasil penangkapan seorang kurir narkotika jenis ganja berinisial PPW (18). Dari keterangan BNN Bali, PPW ditangkap di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (18/4/2019), ketika dia mengambil paket kiriman dari Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Paket itu berisi ganja seberat 770 gram. Dari kasus ini, BNN Bali mengindikasikan adanya keterlibatan seseorang di dalam LP Kerobokan sebagai pengendali jaringan narkotika jenis ganja itu.
Dihubungi terpisah, Kepala LP Kerobokan Tonny Nainggolan menyatakan, pihaknya sudah meningkatkan dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap orang ataupun barang baik yang masuk penjara maupun dari dalam penjara.
Tonny mengakui, LP Kerobokan juga menghadapi persoalan kelebihan penghuni. Kapasitas penjara itu disiapkan untuk menampung 323 orang, tetapi sudah terisi 1.704 orang.
Adapun Kepala Seksi Administrasi dan Keamanan Ketertiban LP Kerobokan Kadek Dedy Wirawan menambahkan, IMTK terancam dipecat akibat perbuatannya itu. ”Kami sudah memastikan tidak ada ampun apabila terbukti melanggar disiplin, apalagi sampai terlibat narkotika,” kata Wirawan ketika dihubungi Kompas.