Dua TPS di Kabupaten Blitar Lakukan Penghitungan Ulang
Dua TPS di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, harus melakukan penghitungan suara ulang karena diduga terjadi penggelembungan suara untuk DPRD kabupaten sampai DPR.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·2 menit baca
BLITAR, KOMPAS — Dua tempat pemungutan suara di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, harus melakukan penghitungan suara ulang karena diduga terjadi penggelembungan suara untuk DPRD kabupaten sampai DPR. Penghitungan suara ulang akan dilakukan pada Selasa, 23 April.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin, Senin (22/4/2019), mengatakan, kedua tempat pemungutan suara (TPS) yang melakukan penghitungan ulang adalah TPS 10 dan TPS 16 Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro. Penghitungan suara di kedua TPS ini, pada 17 April lalu, hasilnya melebihi jumlah pemilih yang datang ke TPS.
”Hanya penghitungan suara ulang saja untuk dua TPS tersebut karena kelebihan suaranya banyak sekali. Kami minta dilakukan penghitungan ulang segera karena saat ini masih proses rekapitulasi,” ujar Hakam.
Karena logistik pemilu sudah sampai di Panitia Pemilihan Kecamatan, kegiatan penghitungan suara ulang dilakukan di kantor kecamatan setempat.
Hakam menuturkan, penghitungan ulang direkomendasikan setelah pihaknya mengecek formulir C1 di TPS 10 dan TPS 16 Desa Sawentar. Dari empat partai politik (parpol) yang dicek, hasilnya rata-rata perolehan suaranya lebih banyak dari jumlah warga yang datang ke TPS itu.
Di TPS 10, misalnya, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 213 orang, ternyata hanya 180 orang yang datang memberikan suaranya ke TPS. Adapun hasil rekapitulasi perolehan suara untuk keempat parpol ternyata mencapai 288. ”Ini belum termasuk parpol lain. Kalau itu dihitung semua, penggelembungan suaranya bakal lebih besar lagi,” ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar menduga penggelembungan suara ini terjadi karena ada kesalahan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menghitung. Seharusnya, berdasarkan aturan, surat suara yang dicoblos pada bagian logo partai dan nama calon anggota legislatif dihitung satu suara. Namun, di TPS 10 dan TPS 16, kemungkinan hal itu dihitung menjadi dua suara.
Hakam menyebutkan, terhadap kasus ini, pihaknya hanya merekomendasikan dilakukan penghitungan suara ulang, belum sampai pada pemungutan suara ulang. Di TPS lain biasanya juga ada selisih penghitungan 1-2 suara, tapi sudah diselesaikan saat rekapitulasi di TPS setempat.
Sementara itu, komisioner Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Masrukin, melalui aplikasi percakapan seluler, membenarkan adanya penghitungan suara ulang di wilayahnya. Menurut dia, penghitungan ulang itu tidak akan memengaruhi proses rekapitulasi suara yang lain.