Sebanyak 6.146 dari total 16.499 TPS di Kalimnatan Barat masuk kategori rawan karena berpotensi terjadi berbagai pelanggaran, seperti politik uang, dan jarak TPS dekat dengan rumah tim kampanye.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Sebanyak 6.146 dari total 16.499 tempat pemungutan suara di Kalimantan Barat masuk kategori rawan karena berpotensi terjadi berbagai pelanggaran, seperti politik uang, dan jarak TPS dekat dengan rumah tim kampanye.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat, Faisal Riza, Selasa (16/4/2019), mengungkapkan, ada tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan pada variabel politik uang. TPS yang rawan politik uang paling banyak terdapat di Kabupaten Kapuas Hulu, yakni 163 TPS.
”Ada pula TPS dengan variabel rawan terjadi penghasutan dan penghinaan. TPS seperti ini rata-rata berlokasi di Kapuas Hulu, jumlahnya 46 TPS. Kemudian, Kabupaten Kubu Raya sebanyak 45 TPS,” kata Faisal.
TPS juga dinilai rawan karena jaraknya dekat dengan posko tim sukses atau dekat dengan rumah tim kampanye. Untuk variabel itu, yang paling banyak terdapat di Kota Singkawang, mencapai 99 TPS.
Guna mengantisipasi kerawanan itu, Bawaslu sejak Minggu, 14 April, melakukan patroli di seluruh wilayah. Selain itu, Bawaslu juga memberikan pengumuman, baik secara lisan maupun tertulis, agar masyarakat mewaspadai berbagai potensi kerawanan tersebut.
”Partisipasi dari masyarakat sangat diharapkan dalam pengawasan pemilu ini. Sebab, pengawasan dari Bawaslu terbatas. Jumlah pengawas TPS se-Kalbar 16.499 orang, pengawas di kecamatan 522 orang, pengawas di desa 2.130 orang, di kabupaten/kota 56 orang, dan provinsi 5 orang,” papar Faisal.
Saat melakukan patroli, Bawaslu menemukan berbagai pelanggaran, misalnya masih ada alat peraga kampanye (APK) yang dipasang. Namun, APK tersebut sudah ditertibkan. Ada pula saat masa tenang, kartu nama calon anggota legislatif masih dibagikan.
Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam pengawasan pemilu ini. Sebab, pengawasan dari Bawaslu terbatas.
Sementara permasalahan logistik misalnya undangan pencoblosan diberikan kepada anak yang belum memiliki hak pilih. Namun, hal itu sudah ditegur. Undangan tersebut sudah ditarik dari penerimanya dan dialihkan kepada warga yang berhak menerima.
Bawaslu juga telah mengidentifikasi dan menyimpulkan adanya potensi beberapa hal yang terjadi pada hari pemungutan suara. Adanya gerakan dari pendukung peserta pemilu pasangan calon presiden-wakil presiden yang akan mendirikan ”dapur umum” atau sejenisnya di sekitar TPS.
Selain itu, ada pula gerakan dari pendukung peserta pemilu pasangan calon presiden-wakil presiden yang menggunakan baju/atribut tertentu. Hal itu menunjukkan ciri khas peserta pemilu pada saat pemungutan suara di lokasi TPS dan sekitarnya.
Untuk itu, Bawaslu mengimbau agar jangan melakukan pelanggaran tersebut. Jangan sampai terjadi tindakan atau kegiatan yang melanggar sebagaimana yang telah dilarang pada Pasal 492, Pasal 515, dan Pasal 531 UU Pemilu.
”Kami berharap proses pemungutan suara pada 17 April berjalan lancar, aman, dan berintegritas,” ujarnya.
Kepala Polda Kalbar Inspektur Jenderal Didi Haryono mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan personel untuk mengawal proses pemilu hingga ke TPS. Sebanyak 14.000 personel gabungan Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura dan Polda Kalbar telah disiagakan untuk mengamankan Pemilu 2019.
Didi menegaskan, masyarakat jangan takut datang ke TPS. Sebab, TNI-Polri menjamin keamanan hingga ke TPS. Berbagai potensi gangguan pun telah diidentifikasi sejak awal sehingga dapat diantisipasi.