Polda Bali Tangkap Empat Warga Bulgaria Pembobol Data Rekening
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali kembali mengungkap tindak kejahatan pencurian data dan pembobolan rekening nasabah yang dilakukan warga negara asing. Empat orang warga negara Bulgaria ditangkap tim reserse Ditreskrimum Polda Bali di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Keempat orang asing itu ditangkap pada Rabu (10/4/2019). Hal itu diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Andi Fairan di Polda Bali, Denpasar, Jumat (12/4/2019). Menurut Andi, Polda Bali sudah beberapa kali mengungkap tindak kejahatan pencurian data dan pembobolan rekening, atau skimming dengan tersangka warga negara asing itu.
“Ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap orang asing untuk mengantisipasi masuknya jaringan internasional yang memilih Bali sebagai daerah sasaran,” ujar Andi pada pemaparan hasil operasi cipta kondisi Kepolisian Daerah Bali. Target dari operasi tersebut adalah pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Identitas keempat warga Bulgaria yang ditangkap karena terlibat kasus skimming berdasarkan keterangan di Polda Bali, yakni, Kaloyan Kirilov Spasov (38), Lyubomir Todorov Bogdanov (33), Nikolay Valentinov Dinev (39), dan Valentin Chavdarov Galcev (31).
Di tiga lokasi
Polisi meyakini Kaloyan dan tiga orang warga Bulgaria itu adalah kelompok yang sudah beraksi di tiga lokasi berbeda di Bali sejak pekan lalu. Aksi mereka dihentikan polisi pada Rabu lalu di satu gerai anjungan tunai mandiri (ATM) di kawasan Pecatu, Kuta Selatan.
Selain menangkap empat tersangka warga negara asing yang terlibat kasus skimming, Polda Bali bersama jajaran kepolisian resor di Bali juga menangkap sekitar 60 tersangka dari hasil pengungkapan sejumlah 70 kasus kejahatan lain. Tindak kriminal itu meliputi kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Adapun operasi cipta kondisi dengan sandi sikat itu digelar Polda Bali sejak 27 Maret 2019.
Dari kawanan tersangka warga asing pencuri data dan pembobol rekening nasabah itu, menurut Andi, pihaknya menyita uang tunai sekitar Rp 2 juta, tiga unit komputer jinjing atau lattop, dua unit telepon seluler, kamera mini dan perangkat elektroniknya serta beberapa barang bukti lain yang terkait kasus skimming itu.
Andi menambahkan, empat tersangka warga negara asing itu dijerat dengan sanksi atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 363 KUHP.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Denpasar Komisaris I Wayan Arta Ariawan menyatakan pihak masih mengejar kawanan perampok tempat penukaran uang asing di kawasan Benoa, Kuta Selatan. Kasus perampokan itu terjadi pada Selasa (19/3/2019).
Arta mengatakan, polisi sudah menangkap sejumlah tersangka, termasuk satu tersangka yang tewas dalam proses penangkapan. “Mereka diduga jaringan orang asing dari Rusia,” kata Arta .