BANDA ACEH, KOMPAS - Sebanyak 22 nelayan yang ditahan di Myanmar sejak Februari 2019 segera dipulangkan. Mereka dijadwalkan tiba di Aceh pada Senin (15/4/2019). Sementara 11 nelayan yang sempat ditahan di Thailand pada 4 April 2019, telah kembali ke Aceh Timur.
Kepala Biro Humas Pemprov Aceh Rahmat Raden, Jumat (12/4/2019) mengatakan, berita pemulangan 22 nelayan Aceh dari Myamar itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri secara tertulis kepada Pemprov Aceh. Nelayan akan tiba di Bandara Iskandar Muda, Aceh Besar, pada Senin, (15/4/2019) pukul 10.30 Wib menggunakan penerbangan komersil. Sementara satu orang, yakni kapten kapal masih ditahan karena harus menjalani proses hukum.
Setelah tiba di bandara, langsung kami antar ke Aceh Timur. Kami berterima kasih kepada Kemenlu, ini kasus kesekian kalinya yang ditangani
Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Neni Kurniati, disebutkan pemulangan nelayan Aceh hasil diplomasi yang didasari hubungan baik antara kedua negara.
“Setelah tiba di bandara, langsung kami antar ke Aceh Timur. Kami berterima kasih kepada Kemenlu, ini kasus kesekian kalinya yang ditangani,” kata Rahmat.
Sementara 11 nelayan Aceh Timur yang sempat ditahan di Thailand juga telah kembali ke Aceh. Mereka dibebaskan karena masuk ke perairan Thailand tanpa sengaja lantaran mesin kapal rusak.
Suasana di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Rabu (24/2/2016) pagi. Dalam sepekan terakhir, hasil tangkapan ikan nelayan di Lampulo melimpah seiring cuaca yang membaik. Potensi perikanan Aceh mencapai 1,8 juta ton per tahun, namun yang baru digarap hanya 10 persen.Masih minim
Wakil Sekretaris Panglima Laot/Lembaga Adat Nelayan Aceh Miftah Cut Adek menyampaikan terima kasih kepada Kemenlu telah berupaya memulangkan nelayan Aceh. Kata Miftah, kapal nelayan Aceh yang ditangkap di Myanmar dan Thailand tanpa sengaja masuk teritorial negara lain. “Kemampuan nelayan Aceh membaca peta laut dan perlengkapan navigasi masih minim,” kata Miftah.
Peristiwa nelayan Aceh ditangkap karena masuk wilayah negara lain terus berulang. Selama 2018-2019 sebanyak sempat 44 nelayan ditahan diluar negeri, di Myanmar, Thailand, dan Malaysia. Sebagian besar telah dibebaskan, namun masih ada enam orang yang ditahan untuk menjalani proses hukum.
Sebelumnya saat pemulangan 14 nelayan Aceh dari Myanmar pada Januari 2019, Duta Besar RI untuk Myanmar Iza Fadri meminta kepada pemerintah daerah agar memastikan kapal-kapal nelayan ukuran besar dilengkapi peralatan navigasi yang memadai. ”Kejadian serupa tidak boleh terulang lagi,” kata Iza.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman menuturkan tahun depan, pihaknya akan mengadakan pelatihan membaca peta laut kepada nelayan agar kasus pelanggaran teritorial dapat diminimalisir.