MATARAM, KOMPAS — Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Bara, dalam triwulan pertama Januari-Maret 2019 mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan 22 pelaku dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus itu disita 236,78 gram sabu dan 21,27 kilogram ganja.
Kompas
Kepala Kepolisian Resor Mataram Ajun Komisaris Besar Saiful Alam memberikan keterangan pers dihadiri para pelaku kasus narkoba di Lapangan Sangkareang, Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Senin (1/4/2019).
Kepala Subbagian Humas Polres Mataram AKP Hery Priono, Selasa (2/4/2019), di Mataram mengatakan, para tersangka yang mengenakan baju tahanan warna oranye dengan penutup kepala yang dilubangi pada bagian mata dan mulut, berikut barang bukti, ”diperkenalkan” di Lapangan Sangkareang, Kota Mataram. ”Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku, juga agar masyarakat mengetahui para pelaku,” ujar Hery Priono.
Menurut Kepala Polres Mataram Ajun Komisaris Besar Saiful Alam, Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram mengamankan 22 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak enam tersangka kasusnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Pengungkapan terakhir kasus narkoba adalah penangkapan bandar besar sabu. Pelaku ditangkap di lingkungan Abiantubuh, Cakranegara Utara, Kota Mataram. Pelaku melakukan transaksi narkoba dengan cara memasukkan narkoba ke dalam pipa plastik atau sedotan air mineral, kemudian uang pembayaran juga dimasukkan dalam pipa plastik.
Dari pelaku, Satresnarkoba Polres Mataram menyita 120 paket sabu seberat 1.253,36 gram. Jumlah yang disita itu merupakan barang bukti yang tersisa menyusul setelah barang bukti lainnya dibakar oleh pelaku.
Kompas
Tersangka J (45), warga Desa Alas Barat, dan JJ (27), warga Desa Lekong Bawak, yang ditangkap pada Senin (1/4/2019). Dari keduanya disita sebungkus ganja.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Purnama mengatakan, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB menangkap J (45), warga Jalan Persaudaraan Kampung Dalam, Desa Alas Barat, dan JJ (27), warga Desa Lekong Bawak, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Senin (1/4/2019). Dari dua tersangka disita sebungkus ganja.
Tim Opsnal bergerak menciduk J dan JJ berdasarkan informasi masyarakat perihal mereka yang diduga sering melakukan transaksi ganja di wilayah Kecamatan Alas. Saat ditangkap, tersangka diduga akan mengedarkan ganja.