Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara menggelar diskusi meminta masukan masyarakat untuk menyusun memori banding gugatan atas izin lingkungan PLTA Batang Toru. Sebelumnya, bukti-bukti dalam gugatan sebelumnya telah ditolak PTUN Medan.
Oleh
Nikson Sinaga
·2 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara menggelar diskusi untuk meminta masukan masyarakat dalam menyusun memori banding gugatan atas izin lingkungan PLTA Batang Toru. Sebelumnya, bukti-bukti dalam gugatan sebelumnya telah ditolak PTUN Medan.
Diskusi dilakukan di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Kamis (28/3/2019). Diskusi dihadiri Dekan Fakultas Hukum UMSU Ida Hanifah, pengajar Fakultas Hukum UMSU Adi Mansar, dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Sumatera Utara Alum P Simbolon.
Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut Dana Prima Tarigan mengatakan telah mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. ”Kami meminta masukan dari sejumlah pihak untuk memperkuat memori banding dan melengkapi alat bukit,” kata Dana.
Sebelumnya, majelis hakim PTUN Medan menolak gugatan Walhi yang meminta izin lingkungan PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dicabut pada 4 Maret 2019. Menurut majelis hakim, izin yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara sudah sesuai prosedur, substansi, material, dan kewenangan.
Walhi mengajukan tiga pokok gugatan terkait penerbitan izin lingkungan PLTA Batang Toru berkapasitas 510 megawatt itu. Pertama, proses penerbitan obyek sengketa dinilai tidak memenuhi prinsip pelibatan masyarakat. Kedua, pembangunan PLTA Batang Toru dinilai mengancam keselamatan masyarakat karena berada di daerah rawan gempa di sesar Sumatera yang aktif.
Ketiga, PLTA dinilai berdampak pada hidrologi Sungai Batang Toru dan ekologi darat ekosistem Batang Toru. Pembangunan diperkirakan mengancam keberadaan orangutan tapanuli yang populasinya kini terancam punah.
Dana mengatakan, dalam upaya banding tersebut, mereka akan melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat dalil mereka dalam gugatan tersebut. Jika dimungkinkan, mereka juga akan menghadirkan saksi dan ahli untuk melengkapi gugatannya.
Adi Mansar menilai, keputusan PTUN Medan belum mempertimbangkan mendalam dalil gugatan yang diajukan Walhi. Saksi dan ahli yang dihadirkan Walhi juga tidak dipertimbangkan majelis hakim. ”Hakim hanya melihat aspek prosedur formal tanpa mempertimbangkan keselamatan lingkungan ke depan,” katanya.
Senior Executive for External Relations PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) Firman Taufick menyatakan, PLTA Batang Toru dirancang untuk menyediakan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan. PT NSHE adalah pengelola PLTA Batang Toru.
Mereka, kata Firman, juga akan melakukan upaya mitigasi lingkungan, seperti pembangunan koridor satwa pada area yang dibuka dan penamanam pohon penghasil makanan orangutan. Pembangunan juga dikatakan telah mempertimbangkan risiko gempa.